Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak sampai dengan tahun 2021.

"Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut hanya berlaku satu bulan, yakni periode 1-30 September 2021," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat sosialisasi program pemutihan denda keterlambatan membayar PBB di aula BPPKAD Kudus, Jawa Tengah, Rabu.

Dengan adanya pemutihan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada 2013 hingga kini mencapai Rp23 miliar.

"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasinya karena kesempatannya hanya berlangsung satu bulan, setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujarnya.

Adapun batas akhir pembayaran PBB di Kudus pada 31 Agustus 2021.

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level.

Sektor usaha yang terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan. Sedangkan target PBB tahun ini sebesar Rp25,5 miliar.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024