Pemkab Kudus bebaskan denda PBB
Rabu, 8 September 2021 14:38 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana saat sosialisasi program pemutihan denda keterlambatan membayar PBB di aula BPPKAD Kudus, Rabu (8/9/2021). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak sampai dengan tahun 2021.
"Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut hanya berlaku satu bulan, yakni periode 1-30 September 2021," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat sosialisasi program pemutihan denda keterlambatan membayar PBB di aula BPPKAD Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Dengan adanya pemutihan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.
Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada 2013 hingga kini mencapai Rp23 miliar.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasinya karena kesempatannya hanya berlangsung satu bulan, setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujarnya.
Adapun batas akhir pembayaran PBB di Kudus pada 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level.
Sektor usaha yang terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan. Sedangkan target PBB tahun ini sebesar Rp25,5 miliar.
"Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut hanya berlaku satu bulan, yakni periode 1-30 September 2021," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono saat sosialisasi program pemutihan denda keterlambatan membayar PBB di aula BPPKAD Kudus, Jawa Tengah, Rabu.
Dengan adanya pemutihan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.
Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada 2013 hingga kini mencapai Rp23 miliar.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasinya karena kesempatannya hanya berlangsung satu bulan, setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujarnya.
Adapun batas akhir pembayaran PBB di Kudus pada 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level.
Sektor usaha yang terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan. Sedangkan target PBB tahun ini sebesar Rp25,5 miliar.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kudus mengusulkan Rp90 juta untuk penataan kabel FO di wilayah pusat kota
25 September 2026 15:27 WIB
Pemkab Kudus ubah hari jadi sesuai rekomendasi para ahli menjadi 23 Agustus berlaku mulai 2027
23 September 2026 16:57 WIB
Dishub Kudus lengkapi LPJU dengan kwh meter untuk menghemat tagihan listrik
23 September 2026 12:54 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Menkeu : Belanja negara tahun 2027 tembus Rp4.000 T, pertama dalam sejarah Indonesia
23 September 2026 13:29 WIB
Pemkab Kudus memanfaatkan bantuan CSR Bank Jateng untuk peningkatan UMKM
15 September 2026 22:32 WIB
Rembang terapkan metode tanam PM-AAS dengan harapan dongkrak produktivitas padi
15 September 2026 22:28 WIB