Kivlan Zen divonis empat bulan bui terkait senjata api ilegal

Jumat, 24 September 2021 13:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Gugatan Kivlan Zen tidak diterima MK

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.

Baca juga: Sidang MK, Kivlan berharap dapat keadilan

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Baca juga: Sidang lanjutan Kivlan Zen di MK digelar Senin (15/6)


 


Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemerintah diminta beri solusi keterbatasan internet dan gawai saat pembelajaran daring

24 July 2020 11:41 Wib, 2020

Kuasa hukum Kivlan ajukan empat gugatan baru ke PN Jaksel

30 July 2019 14:55 Wib, 2019

Gugatan praperadilan Kivlan ditolak, ini tanggapan pembela dari Mabes TNI

30 July 2019 14:29 Wib, 2019

Kadivhumas Polri dilaporkan Kivlan Zen, ini reaksinya

09 July 2019 11:45 Wib, 2019

Kivlan Zen cries foul over claim of being defamed

19 June 2019 14:04 Wib, 2019
Terpopuler

Kalangan akademisi ramaikan Pilkada Surakarta

PERISTIWA - 25 April 2024 15:48 Wib

Wali Kota Surakarta gandeng sepatu lokal bantu siswa kurang mampu

PERISTIWA - 26 April 2024 13:27 Wib

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

PDAM Kota Magelang berikan subsidi masyarakat berpenghasilan rendah

PERISTIWA - 25 April 2024 15:49 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 20 jam lalu