Terlibat narkoba, tiga warga Karanganyar ditahan polisi
Senin, 30 Agustus 2021 17:45 WIB
Penyidik Sat Narkoba saat memeriksa seorang pelaku yang terlibat kasus narkoba di Mapolres Karanganyar, Jateng, Senin (30/8/2021). ANTARA/HO Humas Polres Karanganyar
Karanganyar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Karanganyar menahan tiga warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah.
Ketiga warga yang ditahan tersebut yakni berinisial EP (33), warga Jumapolo Karanganyar, BH (25), dan OP (42), keduanya warga Girimarto Wonogiri, dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan, kata Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, di Karanganyar, Senin.
Agung Purwoko menjelaskan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal dari anggota Polwan Polres Karanganyar yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah warga di wilayah Jumapolo Karanganyar.
Baca juga: Penindakan kasus narkotika di Semarang meningkat selama PPKM
Menurut Agus Purwoko untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba bersama empat polwan langsung mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Polisi kemudian dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, di Desa Lemahbang Jumapolo Karanganyar, Minggu (29/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi awalnya berhasil mengamankan dua warga berinisial, BWH dan OP serta menemukan barang bukti sabu-sabu 0,8 gram. Keduanya mendapatkan barang haram itu, yang diperoleh dari EP dengan harga Rp1 juta.
"EP pemilik rumah diduga seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Sedangkan, BHW dan OP warga Girimarto Wonogiri merupakan seorang pengguna," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan EP mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan berat 3,77 gram dari seorang warga luar Karanganyar masih dengan harga Rp5,25 juta. Pelaku luar Karanganyar itu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi selain mengamankan ketiga pelaku narkoba tersebut, juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,77 gram dari tangan EP dan 0,8 gram dari tangan BHW dan OP. kemudian satu timbangan digital, satu alat hisap, satu bungkus plastik bening, uang Rp600 ribu dan smartphone.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: BNN Purbalingga ungkap kasus narkoba libatkan oknum polisi
Baca juga: Pati pionir pembentukan kampung tangguh bersih dari narkoba
Ketiga warga yang ditahan tersebut yakni berinisial EP (33), warga Jumapolo Karanganyar, BH (25), dan OP (42), keduanya warga Girimarto Wonogiri, dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan, kata Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, di Karanganyar, Senin.
Agung Purwoko menjelaskan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal dari anggota Polwan Polres Karanganyar yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah warga di wilayah Jumapolo Karanganyar.
Baca juga: Penindakan kasus narkotika di Semarang meningkat selama PPKM
Menurut Agus Purwoko untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba bersama empat polwan langsung mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Polisi kemudian dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, di Desa Lemahbang Jumapolo Karanganyar, Minggu (29/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi awalnya berhasil mengamankan dua warga berinisial, BWH dan OP serta menemukan barang bukti sabu-sabu 0,8 gram. Keduanya mendapatkan barang haram itu, yang diperoleh dari EP dengan harga Rp1 juta.
"EP pemilik rumah diduga seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Sedangkan, BHW dan OP warga Girimarto Wonogiri merupakan seorang pengguna," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan EP mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan berat 3,77 gram dari seorang warga luar Karanganyar masih dengan harga Rp5,25 juta. Pelaku luar Karanganyar itu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi selain mengamankan ketiga pelaku narkoba tersebut, juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,77 gram dari tangan EP dan 0,8 gram dari tangan BHW dan OP. kemudian satu timbangan digital, satu alat hisap, satu bungkus plastik bening, uang Rp600 ribu dan smartphone.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: BNN Purbalingga ungkap kasus narkoba libatkan oknum polisi
Baca juga: Pati pionir pembentukan kampung tangguh bersih dari narkoba
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Karanganyar berangkatkan ratusan orang pada program milir gratis tujuan Jakarta
26 March 2026 16:44 WIB
Ketua DPRD Jateng ajak masyarakat ubah pola pikir untuk tingkatkan kesejahteraan
05 March 2026 11:42 WIB
Komite Seni Budaya Nusantara puji pentas wayang kulit Ketua DPRD Jateng Sumanto
02 March 2026 12:29 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto ajak warga kembangkan pertanian organik skala rumah tangga
20 February 2026 18:16 WIB
Dana desa kena efisiensi, Sumanto minta kades terapkan skala prioritas pembangunan
15 February 2026 12:38 WIB