Batang, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) pada sejumlah titik fasilitas umum sebagai upaya meminimalkan adanya kerumunan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan.

"Pemerintah telah menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat yang telah diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Oleh karena, pemadaman PJU ini sebagai ikhtiar untuk mengurangi pergerakan masyarakat," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Rabu.

Menurut dia pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) tersebut sudah dilakukan mulai Selasa (13/7) pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Kudus perketat pintu masuk daerah cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemadaman LPJU belum bisa turunkan mobilitas warga selama PPKM

Adapun sejumlah titik yang akan dilakukan pemadaman lampu PJU tersebut, kata dia, antara lain Alun-Alun Batang, sekitar pasar Bandar, Bawang, dan Alun-Alun Limpung.

Kemudian, Jalan Yos Sudarso hingga Pejangkaran, RE Martadinata hingga Pejangkaran. Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Pemuda, ruas Jalan Wahidin, Sutomo, Ahmad Dahlan, Wahib Hasyim, Gajah Mada, dan Dr Cipto.

"Kami berharap pada masyarakat lebih baik menggunakan waktu senggangnya di rumah saja sebagai upaya mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Bupati mengatakan bahwa untuk menekan angka kasus COVID-19 tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja tetapi perlu adanya dukungan dan peran aktif masyarakat.

"Oleh karena, kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan melalui protokol kesehatan ketat dan mengaktifkan "Jogo Tonggo" guna membantu sesama yang sedang menjalani isolasi mandiri. Dengan peran seluruh elemen, insya Allah penyebaran COVID-19 di daerah ini dapat ditekan," demikian Wihaji.
Baca juga: Forkompimda Batang bantu penuhi kebutuhan warga yang jalani isoman
Baca juga: Kejari Batang siap tangani pelanggaran PPKM darurat

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024