Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membentuk tim jaksa yang bertugas menuntut para pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) darurat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Batang Ridwan Gaos Natasukmana di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya bersama forkompinda siap melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada pelanggar pada setiap operasi yustisi pelanggaran PPKM darurat.
"Penegakan hukum pelanggaran PPKM melalui dua cara, yaitu melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan untuk pelanggaran peraturan daerah (perda) dan acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan KUHP," katanya.
Baca juga: Banyumas pertimbangkan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984
Ridwan Gaos Natasukmana yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Sefitrios mengatakan bahwa operasi yustisi PPKM darurat dapat dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat.
Para pelanggar, kata dia, bisa langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP), kemudian dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir.
"Sidang bisa dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, seperti lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim jaksa yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran PPKM darurat di bawah koordinasi Kasi Pidum.
Dasar kegiatan itu, kata dia, adalah surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM) darurat, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," katanya. ***2***
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Batang Ridwan Gaos Natasukmana di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya bersama forkompinda siap melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada pelanggar pada setiap operasi yustisi pelanggaran PPKM darurat.
"Penegakan hukum pelanggaran PPKM melalui dua cara, yaitu melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan untuk pelanggaran peraturan daerah (perda) dan acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan KUHP," katanya.
Baca juga: Banyumas pertimbangkan sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984
Ridwan Gaos Natasukmana yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Sefitrios mengatakan bahwa operasi yustisi PPKM darurat dapat dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat.
Para pelanggar, kata dia, bisa langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP), kemudian dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir.
"Sidang bisa dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, seperti lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim jaksa yang bertugas untuk menangani perkara pelanggaran PPKM darurat di bawah koordinasi Kasi Pidum.
Dasar kegiatan itu, kata dia, adalah surat petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM) darurat, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia.
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor B-132/A/ SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," katanya. ***2***