Kudus (ANTARA) - Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperketat pemeriksaan orang di tempat umum dan pintu masuk untuk mencegah penyebaran virus corona, menyusul beberapa daerah, termasuk zona merah.

"Sejak awal, kami menerapkan aturan setiap warga dari luar daerah harus menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) antigen bebas COVID-19 sebagai antisipasi agar tidak menebarkan virus di Kota Kudus," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.

Hanya saja, katanya, karena keterbatasan jumlah personel yang menegakkan aturan tersebut, akhirnya banyak warga luar daerah yang lolos keluar masuk ke Kudus.

Demikian halnya ketika dilakukan penyekatan, imbuhnya, ketika tidak ada petugas para pengendara yang melintas tetap menerobos dengan membuka penyekatan tersebut.

Ia berharap penyekatan yang dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Kudus selama PPKM darurat bisa menekan mobilitas warga, baik dari luar daerah maupun dalam daerah.

Jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Kudus per 14 Juli 2021 sebanyak 529 kasus atau turun dibandingkan sebelumnya dengan kasus tertinggi mencapai 2.342 kasus pada 12 Juni 2021, sedangkan yang menjalani perawatan 118 orang, sedangkan isolasi mandiri sebanyak 411 orang.

Total kasus sejak awal pandemi hingga sekarang mencapai 15.479 kasus, sedangkan kasus sembuh sebanyak 13.699 kasus dan meninggal sebanyak 1.251 kasus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024