Solo (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk menindak pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Ketika melakukan penindakan, 'kan selama ini tidak bisa diberikan sanksi tegas untuk efek jera," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta Ahyani di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, perda sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi tindakan pelanggaran yang dilakukan khususnya pelaku usaha, di antaranya yang tetap menyediakan layanan makan di tempat dan beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

"Ini perda sedang proses. Dengan adanya perda, 'kan bisa langsung cepat. Nanti lewat perda itu kami bisa melakukan tindakan disiplin untuk pelanggar aturan," katanya.

Mengenai penyusunannya, menurut dia, tergantung pada DPRD Kota Surakarta.

"Tetapi 'kan ini dalam keadaan darurat, harapannya bisa lebih cepat," katanya.

Sementara itu, dia memastikan perda yang akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar aturan pada PPKM darurat tidak hanya diberlakukan selama PPKM darurat.

"Tidak hanya terkait dengan PPKM darurat, tetapi juga terkait dengan kedaruratan. Kami 'kan dulu punya perwali penanganan bencana nonalam, itu bisa ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surakarta menyatakan bahwa penindakan pelanggar aturan PPKM darurat akan makin tegas menyusul masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

"Kami sampaikan di forum (rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19) terkait dengan perda pelanggarannya. Selama ini 'kan hanya penutupan. Nanti kami lanjutkan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan.

Pada tipiring tersebut, kata dia, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bisa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

"Kami capek, masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman," katanya.

Baca juga: Kejari Surakarta salurkan paket sembako masa PPKM darurat

Baca juga: Pelaku UMKM di Banyumas harapkan perekonomian segera membaik

Pewarta : Aris Wasita
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024