Purwokerto (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih satu tahun, hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona itu.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Akan tetapi semua itu tidak bisa berjalan maksimal jika upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 tidak dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pandemi COVID-19 itu memang tanggung jawab kolektif sebetulnya, tidak bisa semata-mata diserahkan sepenuhnya ke pemerintah. Akan kesulitan kalau tidak didukung semua pihak termasuk masyarakat," kata ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dr Yudhi Wibowo MPH.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pengetahuan masyarakat terkait dengan upaya pencegahan COVID-19 perlu ditingkatkan mengingat informasi tentang virus corona sangat dinamis.
Bahkan saat sekarang, COVID-19 telah berkembang menjadi beberapa varian baru, salah satunya varian Delta yang diketahui sangat mudah menular dan dikatakan cukup fatal.
Oleh karena mudah menular, Yudhi menyarankan semua masyarakat untuk menggunakan masker dobel sesuai dengan rekomendasi Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang diacu di banyak negara.
Dalam hal ini, penggunaan masker dobel terdiri atas lapis pertama atau bagian dalam memakai masker bedah, sedangkan yang kedua berupa masker kain tiga lapis.
Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dobel hingga saat ini masih kurang, terutama warga yang tinggal di pedesaan. Jangankan memakai masker dobel, menggunakan masker medis atau masker kain satu-dua lapis pun jarang dilakukan.
Baca juga: Gibran: Mobilitas warga Solo masih tinggi selama PPKM
Tidak hanya dalam penggunaan masker, kesadaran masyarakat untuk menghindari kerumunan atau mengurangi mobilitas pun masih kurang meskipun pemerintah telah mengambil kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19.
Seperti halnya daerah lain di Indonesia, sebagian warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pun masih banyak yang setengah hati dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Padahal Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas sejak bulan April 2020. Konon, Banyumas merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki perda mengenai penggunaan masker dan pembatasan kerumunan itu.
Kendati telah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan saat sekarang sedang diberlakukan PPKM Darurat, berbagai pelanggaran pun masih dijumpai di Kabupaten Banyumas.
Terkait dengan hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PPKM Darurat.
"Kemarin kami telah menertibkan beberapa kafe dan warung angkringan yang melanggar ketentuan PPKM," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim.
Baca juga: Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat
Menurut dia, pihaknya juga akan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Bahkan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banyumas telah disepakati bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal namun tetap membuka usahanya selama PPKM Darurat akan ditindak.
Sanksi yang akan diberikan tergantung pada jenis pelanggarannya, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas saat sekarang selalu ikut dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Banyumas, sehingga jika diperlukan akan dilakukan sidang di tempat.
"Tetapi apakah harus seperti itu terus? Kan enggak. Jadi, tolonglah, saya minta saudara-saudara saya warga Banyumas, ayo dong bantu kami, PPKM bukan hanya pekerjaan TNI, Polri, dan pemerintah daerah, tetapi dilaksanakan oleh warga kita, dari warga untuk warga, kepada warga, yang hasilnya negara ini sehat, negara ini maju," kata Kapolresta.
Ia mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 di wilayah itu bisa ditekan.
"Kemarin-kemarin sebelum bulan puasa, kita bisa kok, sebelum bulan puasa kita bisa zona hijau (sampai) 93 persen. Nah, sekarang ayo dong, kemarin kita bisa, kenapa kita tidak bisa sekarang," katanya.
Baca juga: Dua perusahaan pelanggar PPKM di Semarang disegel
Bupati Banyumas Achmad Husein pun mengharapkan warganya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Banyumas karena semua itu dilakukan agar penularan COVID-19 dapat ditekan
Bahkan, dia mengaku tidak masalah meskipun selama ini dianggap bupati paling lebay se-Jawa Tengah karena kebijakan yang diambil dalam penanganan COVID-19 sering kali mendapat tanggapan miring dari masyarakat.
"Mungkin 80 persen, mem-bully saya, tapi tidak masalah bagi saya karena ini tanggung jawab saya. Kalau tidak seperti itu, saya dosa, banyak kasus kematian," katanya.
Alasan orang nomor satu di Banyumas itu tidaklah mengada-ada karena kasus kematian akibat COVID-19 di wilayah tersebut cenderung meningkat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, angka kematian akibat COVID-19 di wilayah itu dalam tiga hari terakhir di atas 20 orang. Dalam hal ini, pada tanggal 6 Juli tercatat 21 orang, 7 Juli mencapai 26 orang, dan 8 Juli sebanyak 21 orang, seluruhnya berkartu tanda penduduk Kabupaten Banyumas.
Bahkan, kasus kematian akibat COVID-19 pada tanggal 7 Juli 2021 merupakan rekor tertinggi sejak pandemi melanda Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kemenhub berlakukan pengetatan syarat perjalanan per 12 Juli
Sementara dari sisi keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio) untuk menangani pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas pun cenderung meningkat dan telah mencapai lebih dari 90 persen meskipun ketersediaan tempat tidur untuk isolasi telah mencapai 1.000 unit.
Terkait dengan hal itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di Kabupaten Banyumas sangat diperlukan agar lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan.
Selain itu, upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi juga terus dilakukan, sehingga pandemi dapat segera berakhir dan perekonomian masyarakat kembali pulih.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Akan tetapi semua itu tidak bisa berjalan maksimal jika upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 tidak dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pandemi COVID-19 itu memang tanggung jawab kolektif sebetulnya, tidak bisa semata-mata diserahkan sepenuhnya ke pemerintah. Akan kesulitan kalau tidak didukung semua pihak termasuk masyarakat," kata ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, dr Yudhi Wibowo MPH.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pengetahuan masyarakat terkait dengan upaya pencegahan COVID-19 perlu ditingkatkan mengingat informasi tentang virus corona sangat dinamis.
Bahkan saat sekarang, COVID-19 telah berkembang menjadi beberapa varian baru, salah satunya varian Delta yang diketahui sangat mudah menular dan dikatakan cukup fatal.
Oleh karena mudah menular, Yudhi menyarankan semua masyarakat untuk menggunakan masker dobel sesuai dengan rekomendasi Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang diacu di banyak negara.
Dalam hal ini, penggunaan masker dobel terdiri atas lapis pertama atau bagian dalam memakai masker bedah, sedangkan yang kedua berupa masker kain tiga lapis.
Hanya saja, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dobel hingga saat ini masih kurang, terutama warga yang tinggal di pedesaan. Jangankan memakai masker dobel, menggunakan masker medis atau masker kain satu-dua lapis pun jarang dilakukan.
Baca juga: Gibran: Mobilitas warga Solo masih tinggi selama PPKM
Tidak hanya dalam penggunaan masker, kesadaran masyarakat untuk menghindari kerumunan atau mengurangi mobilitas pun masih kurang meskipun pemerintah telah mengambil kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19.
Seperti halnya daerah lain di Indonesia, sebagian warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pun masih banyak yang setengah hati dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Padahal Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas sejak bulan April 2020. Konon, Banyumas merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki perda mengenai penggunaan masker dan pembatasan kerumunan itu.
Kendati telah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan saat sekarang sedang diberlakukan PPKM Darurat, berbagai pelanggaran pun masih dijumpai di Kabupaten Banyumas.
Terkait dengan hal itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PPKM Darurat.
"Kemarin kami telah menertibkan beberapa kafe dan warung angkringan yang melanggar ketentuan PPKM," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim.
Baca juga: Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat
Menurut dia, pihaknya juga akan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Bahkan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banyumas telah disepakati bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal namun tetap membuka usahanya selama PPKM Darurat akan ditindak.
Sanksi yang akan diberikan tergantung pada jenis pelanggarannya, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas saat sekarang selalu ikut dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Banyumas, sehingga jika diperlukan akan dilakukan sidang di tempat.
"Tetapi apakah harus seperti itu terus? Kan enggak. Jadi, tolonglah, saya minta saudara-saudara saya warga Banyumas, ayo dong bantu kami, PPKM bukan hanya pekerjaan TNI, Polri, dan pemerintah daerah, tetapi dilaksanakan oleh warga kita, dari warga untuk warga, kepada warga, yang hasilnya negara ini sehat, negara ini maju," kata Kapolresta.
Ia mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat agar penyebaran COVID-19 di wilayah itu bisa ditekan.
"Kemarin-kemarin sebelum bulan puasa, kita bisa kok, sebelum bulan puasa kita bisa zona hijau (sampai) 93 persen. Nah, sekarang ayo dong, kemarin kita bisa, kenapa kita tidak bisa sekarang," katanya.
Baca juga: Dua perusahaan pelanggar PPKM di Semarang disegel
Bupati Banyumas Achmad Husein pun mengharapkan warganya untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Banyumas karena semua itu dilakukan agar penularan COVID-19 dapat ditekan
Bahkan, dia mengaku tidak masalah meskipun selama ini dianggap bupati paling lebay se-Jawa Tengah karena kebijakan yang diambil dalam penanganan COVID-19 sering kali mendapat tanggapan miring dari masyarakat.
"Mungkin 80 persen, mem-bully saya, tapi tidak masalah bagi saya karena ini tanggung jawab saya. Kalau tidak seperti itu, saya dosa, banyak kasus kematian," katanya.
Alasan orang nomor satu di Banyumas itu tidaklah mengada-ada karena kasus kematian akibat COVID-19 di wilayah tersebut cenderung meningkat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, angka kematian akibat COVID-19 di wilayah itu dalam tiga hari terakhir di atas 20 orang. Dalam hal ini, pada tanggal 6 Juli tercatat 21 orang, 7 Juli mencapai 26 orang, dan 8 Juli sebanyak 21 orang, seluruhnya berkartu tanda penduduk Kabupaten Banyumas.
Bahkan, kasus kematian akibat COVID-19 pada tanggal 7 Juli 2021 merupakan rekor tertinggi sejak pandemi melanda Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kemenhub berlakukan pengetatan syarat perjalanan per 12 Juli
Sementara dari sisi keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio) untuk menangani pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas pun cenderung meningkat dan telah mencapai lebih dari 90 persen meskipun ketersediaan tempat tidur untuk isolasi telah mencapai 1.000 unit.
Terkait dengan hal itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di Kabupaten Banyumas sangat diperlukan agar lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan.
Selain itu, upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi juga terus dilakukan, sehingga pandemi dapat segera berakhir dan perekonomian masyarakat kembali pulih.