Solo (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta tetap mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat kasus perusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Bapas tetap mendampingi ABH itu sampai selesai prosesnya," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Selasa.
Saptiroch menjelaskan Bapas bersama kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, awalnya akan mempertemukan pihak korban dan keluarga sembilan anak yang terlibat, di Balai Pertemuan Kelurahan Mojo pada Sabtu (26/6), untuk menandatangani kesepakatan soal perbaikan nisan.
Namun, pihaknya diberitahu oleh tim penyidik Polresta Surakarta bahwa kegiatan tersebut ditunda dan kapan waktunya belum ada informasinya.
"Saya tidak tahu pertemuan akan ditunda sampai kapan," katanya.
Namun, Bapas sudah mendapatkan surat permintaan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap tujuh dari 9 orang anak yang dipanggil tersebut.
Menyinggung soal penetapan tersangka dari penyidik Polresta Surakarta, dia menjelaskan Bapas belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait kasus perusakan makam tersebut.
Bapas akan tetap mendampingi ABH sampai selesai.
Menurut Undang Undang RI No.11 Tahun 2012, proses hukum anak di bawah umur bisa berupa tindakan dikembalikan ke orangtua atau diikutkan di lembaga pemerintahan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan tergantung Litmas dan rapat koordinasi antara penyidik, Bapas, dan instasi terkait.
Kendati demikian, Bapas berharap anak yang berhadapan dengan hukum tetap bisa tumbuh berkembang sesuai usianya dan tetap bisa sekolah. Proses hukumnya tetap mengedepankan kepentingan anak, katanya lagi.
Sebelumnya, Bapas Kelas I Surakarta melakukan pendampingan saat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap anak yang terlibat kasus perusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Menurut Saptiroch dalam BAP oleh kepolisian itu, ada sembilan anak yang dipanggil. Mereka juga didampingi oleh orangtua dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta.
"Karena anak-anak itu di bawah usia 12 tahun, proses hukumnya mediasi atau rapat koordinasi kepolisian, Bapas, dan instasi terkait," katanya.
Peristiwa perusakan di Makam Umum Cemoro Kembar terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh 10 anak di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan yang rusak.
"Bapas tetap mendampingi ABH itu sampai selesai prosesnya," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Selasa.
Saptiroch menjelaskan Bapas bersama kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, awalnya akan mempertemukan pihak korban dan keluarga sembilan anak yang terlibat, di Balai Pertemuan Kelurahan Mojo pada Sabtu (26/6), untuk menandatangani kesepakatan soal perbaikan nisan.
Namun, pihaknya diberitahu oleh tim penyidik Polresta Surakarta bahwa kegiatan tersebut ditunda dan kapan waktunya belum ada informasinya.
"Saya tidak tahu pertemuan akan ditunda sampai kapan," katanya.
Namun, Bapas sudah mendapatkan surat permintaan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap tujuh dari 9 orang anak yang dipanggil tersebut.
Menyinggung soal penetapan tersangka dari penyidik Polresta Surakarta, dia menjelaskan Bapas belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait kasus perusakan makam tersebut.
Bapas akan tetap mendampingi ABH sampai selesai.
Menurut Undang Undang RI No.11 Tahun 2012, proses hukum anak di bawah umur bisa berupa tindakan dikembalikan ke orangtua atau diikutkan di lembaga pemerintahan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan tergantung Litmas dan rapat koordinasi antara penyidik, Bapas, dan instasi terkait.
Kendati demikian, Bapas berharap anak yang berhadapan dengan hukum tetap bisa tumbuh berkembang sesuai usianya dan tetap bisa sekolah. Proses hukumnya tetap mengedepankan kepentingan anak, katanya lagi.
Sebelumnya, Bapas Kelas I Surakarta melakukan pendampingan saat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap anak yang terlibat kasus perusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Menurut Saptiroch dalam BAP oleh kepolisian itu, ada sembilan anak yang dipanggil. Mereka juga didampingi oleh orangtua dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta.
"Karena anak-anak itu di bawah usia 12 tahun, proses hukumnya mediasi atau rapat koordinasi kepolisian, Bapas, dan instasi terkait," katanya.
Peristiwa perusakan di Makam Umum Cemoro Kembar terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh 10 anak di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan yang rusak.