Purwokerto (ANTARA) - Pengetatan aktivitas masyarakat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 24 Juni hingga 8 Juli 2021 merupakan upaya menegakkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim.
"Kami melakukan pengetatan sebagaimana Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/3170 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Bidang Keagamaan, Sosial Budaya, dan Fasilitas Umum di Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan tujuan pengetatan adalah membatasi kegiatan masyarakat agar lebih sadar dalam menangani pandemi COVID-19.
Baca juga: TNI/Polri dipersilakan bubarkan hajatan selama PPKM di Banyumas
"Kita lihat sendiri sekarang masyarakat sudah enggak aware (sadar), banyak masyarakat yang sudah lupa, sudah jenuh mungkin, dengan adanya COVID-19 yang sudah setahun ini," katanya.
Oleh karena itu, katanya, pengetatan atau pembatasan aktivitas masyarakat tersebut diberlakukan lagi.
Ia mengakui jika sebenarnya pengetatan bukan sesuatu yang hebat sekali.
"Tetap kami berikan kelonggaran untuk kegiatan masyarakat. Cuma kami batasi saja, supaya masyarakat itu tidak terlena," katanya.
Menurut dia, masyarakat harus ingat bahwa hingga saat sekarang situasi pandemi belum selesai.
Disinggung mengenai kemungkinan Polresta Banyumas akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan selama masa pengetatan, Kapolresta mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana fluktuatifnya atau peningkatan kasus positif aktifnya lebih dulu.
"Apabila peningkatannya makin tinggi, ya mungkin akan kami perketat sedikit. Apabila nanti terjadi penurunan, ya kami longgarkan lagi. Kita lihat fluktuatifnya saja," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan jam malam tetap diberlakukan karena salah satu penyebaran COVID-19, 60 persen itu terjadi pada saat kegiatan nongkrong-nongkrong atau kumpul-kumpul.
Saat melakukan kegiatan tersebut, kata dia, masyarakat lupa menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan pengetatan ini, kuncinya cuma satu, untuk menerapkan protokol kesehatan, itu saja, enggak ada lagi. Kalau kita enggak menaati protokol kesehatan, mau diobati kayak apapun ya tetap naik," kata Kapolres menegaskan.
Dalam SE Bupati Banyumas Nomor 360/3170 terdapat sejumlah poin pembatasan aktivitas masyarakat, antara lain larangan kegiatan hajatan dan tempat hiburan (bioskop/karaoke/biliar/spa maupun hiburan lainnya).
Selain itu, penutupan ruang terbuka publik termasuk alun-alun, taman, gelanggang olahraga, pasar minggon, pasar tiban, dan sejenisnya.
Selanjutnya, implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada sektor pariwisata berlaku aglomerasi/regionalisasi tingkat desa/kelurahan/dusun dan pembatasan kapasitas sebanyak 30 persen untuk wisata ruang terbuka serta penutupan bagi wisata ruang tertutup.
Pusat perbelanjaan/mal/grosir dibuka sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB dengan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan serta berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Restoran/kafe/bar/rumah makan, pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal atau kuliner, maksimal dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Cilacap batasi aktivitas warga antisipasi lonjakan COVID-19
Baca juga: Purbalingga gencarkan operasi yustisi selama PPKM mikro
Baca juga: PPKM diperpanjang, ini empat instruksi tegas Bupati Klaten
"Kami melakukan pengetatan sebagaimana Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/3170 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Bidang Keagamaan, Sosial Budaya, dan Fasilitas Umum di Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan tujuan pengetatan adalah membatasi kegiatan masyarakat agar lebih sadar dalam menangani pandemi COVID-19.
Baca juga: TNI/Polri dipersilakan bubarkan hajatan selama PPKM di Banyumas
"Kita lihat sendiri sekarang masyarakat sudah enggak aware (sadar), banyak masyarakat yang sudah lupa, sudah jenuh mungkin, dengan adanya COVID-19 yang sudah setahun ini," katanya.
Oleh karena itu, katanya, pengetatan atau pembatasan aktivitas masyarakat tersebut diberlakukan lagi.
Ia mengakui jika sebenarnya pengetatan bukan sesuatu yang hebat sekali.
"Tetap kami berikan kelonggaran untuk kegiatan masyarakat. Cuma kami batasi saja, supaya masyarakat itu tidak terlena," katanya.
Menurut dia, masyarakat harus ingat bahwa hingga saat sekarang situasi pandemi belum selesai.
Disinggung mengenai kemungkinan Polresta Banyumas akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan selama masa pengetatan, Kapolresta mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana fluktuatifnya atau peningkatan kasus positif aktifnya lebih dulu.
"Apabila peningkatannya makin tinggi, ya mungkin akan kami perketat sedikit. Apabila nanti terjadi penurunan, ya kami longgarkan lagi. Kita lihat fluktuatifnya saja," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan jam malam tetap diberlakukan karena salah satu penyebaran COVID-19, 60 persen itu terjadi pada saat kegiatan nongkrong-nongkrong atau kumpul-kumpul.
Saat melakukan kegiatan tersebut, kata dia, masyarakat lupa menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan pengetatan ini, kuncinya cuma satu, untuk menerapkan protokol kesehatan, itu saja, enggak ada lagi. Kalau kita enggak menaati protokol kesehatan, mau diobati kayak apapun ya tetap naik," kata Kapolres menegaskan.
Dalam SE Bupati Banyumas Nomor 360/3170 terdapat sejumlah poin pembatasan aktivitas masyarakat, antara lain larangan kegiatan hajatan dan tempat hiburan (bioskop/karaoke/biliar/spa maupun hiburan lainnya).
Selain itu, penutupan ruang terbuka publik termasuk alun-alun, taman, gelanggang olahraga, pasar minggon, pasar tiban, dan sejenisnya.
Selanjutnya, implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada sektor pariwisata berlaku aglomerasi/regionalisasi tingkat desa/kelurahan/dusun dan pembatasan kapasitas sebanyak 30 persen untuk wisata ruang terbuka serta penutupan bagi wisata ruang tertutup.
Pusat perbelanjaan/mal/grosir dibuka sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB dengan meliburkan satu hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan serta berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Restoran/kafe/bar/rumah makan, pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal atau kuliner, maksimal dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Cilacap batasi aktivitas warga antisipasi lonjakan COVID-19
Baca juga: Purbalingga gencarkan operasi yustisi selama PPKM mikro
Baca juga: PPKM diperpanjang, ini empat instruksi tegas Bupati Klaten