Kudus (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengembangkan aplikasi Sibinwas APD untuk mempersempit ruang yang berpotensi terjadi penyelewengan dana desa serta mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

"Sibinwas APD atau strategi percepatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa ini merupakan inovasi strategi percepatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat kolaboratif dan integratif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Kamis.

Dengan adanya aplikasi yang pengoperasiannya mulai semester kedua 2021 itu, dia berharap bisa mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta didukung aparat pemerintah desa yang profesional dan bertanggung jawab.

Baca juga: Aplikasi perpanjangan SIM secara daring mulai diterapkan di Jateng
Baca juga: Batang luncurkan aplikasi Batang Karir pencari kerja

Hal itu, kata dia, mengingat pembinaan dan pengawasannya mulai dari tahap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pelaporan, hingga pertanggungjawabannya.

Selama ini, pemkab setempat sudah mengantisipasi dengan berbagai cara agar penyelewengan anggaran di desa tidak terjadi, termasuk hadirnya aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Namun, diakuinya masih terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga perlu aplikasi pendamping guna pastikan adanya transparansi pengelolaan keuangan desa bisa dipertanggungjawabkan.

Sejak ada aplikasi pendamping tersebut, Adi Sadhono berharap tidak ada lagi istilah keterlambatan penyelenggaraan pemerintahan desa maupun ketidakdisiplinan dalam menjalankan perencanaan desa, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa.

Permasalahan lain, seperti belum optimalnya koordinasi dan sinergitas perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa juga bisa teratasi karena tim pembinaan dan pengawasannya tidak hanya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tetapi juga dari Inspektorat hingga kecamatan.

Untuk memperkuat landasan hukumnya, kata dia, sudah ada Peraturan Bupati Kudus Nomor 19/2021 tentang Disiplin Aparat Pemerintah Desa yang menjadi pedoman sikap dan tingkah laku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.

Menurut Adi Sadhono, keberadaan Sibinwas APD akan makin mempermudah proses fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja aparat pemerintah desa sekaligus sebagai bahan dasar pengambilan atau pengembangan kebijakan lebih lanjut terkait dengan peningkatan kinerja aparat pemerintah desa se-Kabupaten Kudus.

"Mudah-mudahan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, profesionalisme aparat pemerintah desa, kepuasan masyarakat dalam menerima layanan di desa dan terwujudnya indeks penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai tolok ukur kinerja pemerintah desa di daerah ini," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024