Semarang (ANTARA) -
"Kami minta dibuatkan surat edaran kepada semua perusahaan di Jateng agar disiplin menjaga protokol kesehatan," katanya saat mengecek penanganan COVID-19 di Kabupaten Jepara, Selasa.
Menurut Ganjar, surat edaran tersebut sebenarnya sudah diberikan tahun 2020, tapi karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah, maka hal itu akan kembali ditekankan.
"Sebab kalau tidak, nanti repot semua, mereka tidak mendapat informasi tentang karyawan yang ada dan tidak bisa mengontrol," ujarnya.
Sebelumnya, Ganjar juga telah memberikan instruksi khusus kepada delapan daerah yang menjadi zona merah setelah ada peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Instruksi khusus berupa penambahan jumlah kapasitas tempat tidur, baik ICU maupun ruang isolasi dan penyiapan isolasi terpusat.
Ke delapan zona merah itu adalah Kabupaten Kudus, Brebes dan Sragen, Demak, Grobogan, Pati, Jepara dan Kabupaten Tegal. (HLP)
Baca juga: Ganjar sidak, empat pasien di RSUD Jepara tak terlayani
Baca juga: Ganjar instruksikan kepala daerah ambil sampel "genome sequencing"
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua perusahaan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mengatasi meluasnya penyebaran COVID-19.
"Kami minta dibuatkan surat edaran kepada semua perusahaan di Jateng agar disiplin menjaga protokol kesehatan," katanya saat mengecek penanganan COVID-19 di Kabupaten Jepara, Selasa.
Menurut Ganjar, surat edaran tersebut sebenarnya sudah diberikan tahun 2020, tapi karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah, maka hal itu akan kembali ditekankan.
"Sebab kalau tidak, nanti repot semua, mereka tidak mendapat informasi tentang karyawan yang ada dan tidak bisa mengontrol," ujarnya.
Kepada kepala daerah se-Jateng, Ganjar juga menginstruksikan agar menegur perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Ganjar juga telah memberikan instruksi khusus kepada delapan daerah yang menjadi zona merah setelah ada peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Instruksi khusus berupa penambahan jumlah kapasitas tempat tidur, baik ICU maupun ruang isolasi dan penyiapan isolasi terpusat.
Ke delapan zona merah itu adalah Kabupaten Kudus, Brebes dan Sragen, Demak, Grobogan, Pati, Jepara dan Kabupaten Tegal. (HLP)
Baca juga: Ganjar sidak, empat pasien di RSUD Jepara tak terlayani
Baca juga: Ganjar instruksikan kepala daerah ambil sampel "genome sequencing"