Solo (ANTARA) - Perusahaan otobus (PO) mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini masih terjadi di dalam negeri.

"Kami menaati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi meminimalisasi penyebaran COVID-19," kata perwakilan manajemen dari Perusahaan Otobus (PO) Muncul, Tutik Andriani, di Solo, Selasa.

Ia mengatakan mau tidak mau seluruh pihak harus berpartisipasi dalam penanggulangan bencana tersebut. Disinggung mengenai penurunan okupansi bus selama pandemi COVID-19, dikatakannya, kondisi tersebut sudah terjadi sejak sebelum pandemi.

"Mengenai operasional perusahaan selama pandemi COVID-19, tidak jauh berbeda dengan sebelum pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan sejak beberapa tahun terakhir ongkos operasional untuk perjalanan lebih besar. Meski demikian, kondisi tersebut makin terasa semenjak pandemi COVID-19.

"Apalagi semenjak pandemi memang makin turun (okupansi), dulu tingkat keterisian rata-rata setengah dari total kapasitas. Kalau sekarang hanya seperempat, harapan kami dengan kebijakan pemerintah berupa vaksin bisa memberikan kebaikan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kita bisa bangkit kembali," katanya.

Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPC Surakarta berharap pemerintah mengkaji ulang terkait kebijakan tersebut.

"Meski demikian, sejauh ini Organda belum menerima surat resmi terkait larangan mudik Lebaran dari Kementerian (Kementerian Perhubungan). Jadi sebetulnya secara resmi kami juga belum menyikapi," kata Ketua DPC Organda Surakarta Joko Suprapto.

Terkait dengan larangan mudik tersebut pihaknya berharap ke depan pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik bagi transportasi mengingat selama pandemi COVID-19 jumlah armada yang beroperasi mengalami penurunan cukup signifikan.

"Kalau armada yang beroperasi dulu sampai 1.700, mungkin sekarang tinggal setengahnya. Bersyukur kami masih ada yang jalan, masih ada yang bergerak," katanya.

Baca juga: Organda Kudus tetap minta pemerintah izinkan mudik

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024