Kudus (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengharapkan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran dengan protokol kesehatan secara ketat.

Dengan demikian penyedia jasa transportasi bisa menutupi kerugian dari tahun sebelumnya.

"Selama masa pandemi tahun 2020, para pelaku usaha di bidang transportasi banyak yang mengalami penurunan omzet hingga 80-an persen dan banyak pula yang merugi. Hingga saat ini pun kondisinya belum pulih," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kabupaten Kudus Mahmudun, Kamis.

Menurut dia para pelaku usaha transportasi juga mengetahui prosedur penerapan protokol kesehatan di dalam angkutan umum sehingga tidak perlu diragukan lagi.

Dengan komitmen pelaku usaha transportasi mematuhi protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan hingga pembatasan jumlah penumpang, lanjutnya, diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan kembali atau mencabut larangan tersebut.


Jika kembali dilarang, dia khawatir, semakin memperburuk nasib pelaku usaha di bidang transportasi yang biasanya selalu berharap bisa meraup pemasukan yang cukup besar di hari lebaran. Saat ini pun banyak penyedia jasa transportasi menyiapkan armada busnya untuk persiapan lebaran.

Ia menilai, kebijakan larangan mudik tidak hanya merugikan pelaku usaha transportasi, melainkan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut juga akan ikut terdampak karena ketika tidak ada pemasukan tentunya perusahaan terpaksa melakukan pengurangan pegawai.

Bagi masyarakat yang masih tetap nekat mudik, masih menurut dia, dikhawatirkan menggunakan cara yang ekstrem seperti menggunakan kendaraan bak terbuka.

"Jika larangan mudik sudah menjadi keputusan final, pemerintah harus bisa menutup semua akses transportasi mulai dari darat, laut, hingga udara. Jangan hanya angkutan darat saja yang menjadi perhatian, kami berharap bisa adil dalam kebijakan ini," ujar Mahmudun. 

Baca juga: Penyedia jasa transportasi umum di Kudus minta larangan mudik dikaji ulang

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024