Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto siap mengawal implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Kami siap mengawal Inpres 2/2021 tersebut agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin sore.

Ia mengatakan Inpres 2/2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo merupakan amunisi baru bagi BPJAMSOSTEK dalam mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto siap hadapi tantangan pengelolaan jamsostek

Menurut dia, hal itu disebabkan Inpres 2/2021 ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah yang terdiri atas 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, kata dia, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres tersebut secara berkala setiap enam bulan.

"Oleh karena itu, kami akan kawal pelaksanaan Inpres 2/2021 ini dan juga berkolaborasi aktif dengan stakeholder yang berada di wilayah Banyumas dan sekitarnya agar menambah kesejahteraan para pekerja," kata Agus.

Sementara dalam siaran pers Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres 2/2021.

Baca juga: Klaim jaminan BPJAMSOSTEK Pekalongan per November capai Rp161,05 miliar

Menurut dia, pihaknya juga akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasi Inpres 2/2021.

Ia mengatakan BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan, serta seluruh personel BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di seluruh Indonesia.

"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," katanya menegaskan.

Anggoro mengatakan sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

"Semoga dengan adanya inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," katanya.

Baca juga: Implementasi Jamsostek, BPJAMSOSTEK Purwokerto minta dukungan pemda

Pewarta : Sumarwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024