Pekalongan (ANTARA) - Klaim jaminan yang diajukan oleh peserta ke Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pekalongan selama Januari 2020 hingga akhir November 2020 sebanyak Rp161,05 miliar atau meningkat dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya Rp143,28 miliar.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kota Pekalongan Budi Jatmiko di Pekalongan, Rabu mengatakan klaim sebesar Rp161,05 miliar tersebut berasal dari jaminan hari tua (JHT) Rp144,16 miliar (18.100 kasus), jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp3,63 miliar (690 kasus), jaminan kematian (JKM) Rp11,47 miliar (299 kasus), dan jaminan pensiun (JP) Rp1,78 miliar (2.340 kasus).

"Klaim jaminan kepesertaan didominasi oleh JHT karena banyaknya pekerja yang di-PHK oleh perusahaan akibat pandemi COVID-19, kemudian disusul oleh JKM sebesar Rp11,47 miliar," katanya.

Jatmiko mengatakan kepesertaa BPJAMSOSTEK meliputi empat klaster, yaitu pekerja penerima upah (BPU) sebanyak 94.751 tenaga kerja, pekerja bukan penerima upah 16.834 orang, jasa pekerja konstruksi 45.003 orang, dan pekerja migran 88 orang.

"Jumlah empat klaster kepesertaan tersebut diperolah dari empat wilayah kerja, yaitu Kabupaten/Kota Pekalongan, Batang, dan Kabupaten Pemalang," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya pandemi COVID-19 yang mulai terjadi pada Maret 2020, jumlah kepesertaan sempat turun, tetapi kondisi tersebut meningkat lagi pada Mei 2020 setelah pemerintah pemerintah menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) dan relaksasi iuran.

Baca juga: Tumbuhkan empati masyarakat, BPJAMSOSTEK gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

Saat awal pandemi COVID-19, kata dia, jumlah kepesertaan sempat terkoreksi sebanyak 85 ribu, tetapi kini sudah mencapai 94.751 tenaga kerja.

"Yang jelas, dengan bergulirnya BSU dan relaksasi dari pemerintah berpengaruh positif terhadap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan hingga mencapai 94.751 tenaga kerja atau melampaui target yang ditetapkan 90 ribu tenaga kerja," katanya.

Jatmiko mengatakan pada 2021 BPJamsostek akan menyasar pemilik UMKM agar mengikutsertakan ke dalam program kepesertaan sebagai upaya melindungi atau memberikan jaminan hidup para pekerjanya.

"Sebenarnya, UMKM berpotensi besar di saat pandemi COVID-19 karena mereka masih bisa beraktivitas dibanding industri besar. Karena itu, pada 2021 kami akan menyasar pada pelaku UMKM," katanya.

Baca juga: Pengendalian gratifikasi BPJAMSOSTEK kembali terima penghargaan KPK

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024