Semarang (ANTARA) - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi dengan Program Kembali Kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menjelaskan melalui webinar tersebut diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas, menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Krishna berpesan kepada seluruh masyarakat agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional dapat dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas dan kepada para stakeholder termasuk perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Pada webinar tersebut juga diluncurkan logo JKK RTW sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.

Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai, selain itu juga sebaiknya pemberdayaan corporate social responsibility (CSR) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.

Baca juga: Implementasi Jamsostek, BPJAMSOSTEK Purwokerto minta dukungan pemda

Krishna mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh undang undang, maka sudah sewajarnya mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto berkesempatan membuka kegiatan dan menyambut para peserta serta narasumber di antaranya Angkie Yudistia yang merupakan Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial.

Menurut Agus pemahaman, kesadaran, dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.

BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW).

BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemi.

"Kegiatan seperti ini merupakan sarana bagi BPJAMSOSTEK agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan. Pemanfaatan teknologi seperti ini terus dilakukan BPJAMSOSTEK agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan engage dengan BPJAMSOSTEK, tentunya juga merupakan bentuk empati dari BPJAMSOSTEK kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta," kata Agus.

Baca juga: Lapak Asik berikan pelayanan terbaik bagi pekerja di tengah pandemi

Terkait dengan penyandang disabilitas, lanjut Agus, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia.

"Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," kata Agus.

Agus juga mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan, oleh karenanya penting bagi semua pihak untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas.

Angkie Yudistia menambahkan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

Menurut Angkie penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi, jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Implementasikan JKK-RTW, BPJAMSOSTEK kembali terima penghargaan
Baca juga: 44.077 Pengawas TPS di Jateng dilindungi BPJAMSOSTEK


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024