Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK kembali menerima penghargaan karena mengimplementasikan Program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.

BPJAMSOSTEK sebelumnya meraih penghargaan tertinggi dari International Social Security Association (ISSA) pada 2019 dan kali ini kembali dianugerahi penghargaan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020 yang diterima Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu.

Krishna Syarif menjelaskan Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan hal tersebut sangat krusial untuk memastikan golden period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

Program tersebut memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training, hingga evaluasi pengembalian bekerja.

Baca juga: Tekan angka kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK Jateng-DIY berikan pelatihan ke pekerja

Krishna menyebutkan sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan dan 85 persen dari pekerja yang mengikuti program tersebut telah bekerja kembali pascakecelakaan kerja.

Krishna berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program tersebut untuk menjamin pekerja tetap berkarya dan bekerja kembali serta memastikan harkat martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, dan menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan.

Bahkan jika terjadi kecacatan, tambah Krishna, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

Untuk mendukung implementasi Program JKK-RTW lebih optimal, tambah dia, BPJAMSOSTEK, memiliki case manager yang tersebar di 325 kantor cabang dan 11 kantor wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status Certified Disability Management Professional (CDMP).

Menurut Krishna, hal itu sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya Program JKK-RTW dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia tercatat pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja atau setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap, dan 9 kasus meninggal dunia.

Program JKK-RTW, tambah Krishna, dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus di antaranya, 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap, dan 2.002 kasus meninggal dunia.

Oleh karena itu, tambahnya, Program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Paritrana Award, BPJAMSOSTEK imbau Pemda dukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Krishna juga mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam Program JKK-RTW dengan juga menjunjung tinggi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.

Ia menambahkan keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktifitas pekerjaan namun juga harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi.

"Mari semua pekerja, baik formal atau penerima upah (PU), maupun informal atau bukan penerima upah (BPU) agar selalu peduli dengan keselamatan diri. Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja," katanya.

Krishna berharap semoga dengan adanya Sinovik Award menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya dan agar Program JKK-RTW semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud. 


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024