Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jateng & DIY terus berupaya menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja salah satunya dengan melaksanakan rangkaian kegiatan promotif dan preventif tahun 2020.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat di Semarang, Selasa menjelaskan rangkaian kegiatan promotif dan preventif 2020 tersebut di antaranya diisi dengan pembagian APD bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, pemberian vitamin.

Selain itu pemberian masker bagi pekerja, pemberian APD jasa konstruksi, pemberian bahan pangan bergizi, pemberian helm motor, dan pelatihan ahli K3 umum.

"Pelaksanaan pelatihan K3 Umum diberikan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY, lanjut Willy, menggandeng PT Akualita dalam penyelenggaraan pelatihan ahli K3 umum yang berlangsung secara virtual dan diikuti 15 peserta dari jajaran kantor cabang di daerah Jateng dan DIY tersebut.

Willy menjelaskan pelatihan ahli K3 berlangsung selama 12 hari kerja. dimulai Senin, 26 Oktober sampai tanggal 12 November 2020.

Sejumlah persyaratan perusahaan yang berhak mendapatkan pelatihan ahli K3 umum antara lain, perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran; telah  menjadi  peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat tiga tahun.

Persyaratan lainnya,  perusahaan tidak termasuk dalam kategori pemberi kerja daftar sebagian (PDS) tenaga kerja dan program; pemberi kerja melaporkan upah minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.

Selain itu, pemberi kerja yang tertinggi dalam mengajukan kasus klaim JKK tidak termasuk kecelakaan lalu lintas berdasarkan data tahun 2019; pemberi kerja yang tidak pernah mengajukan kasus klaim JKK berdasarkan data tahun 2019; dan diprioritaskan perusahaan dengan jumlah pegawai minimal 200 (dua ratus) karyawan atau iuran minimal Rp200.000.000.

Willy menyebutkan tidak sekadar perusahaan yang harus memenuhi persyaratan, para pekerja yang bisa jadi peserta yakni yang memiliki ijazah pendidikan minimal D3 atau sederajat atau S1; memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya dua tahun untuk S1 dan 4 tahun untuk D3; dan pegawai tetap perusahaan.

"Harapan kami setelah mengikuti pelatihan ahli K3, peserta dapat mengimplementasikan di tempat kerja, termasuk dapat menjalankan program promotif dan preventif di tempat kerja untuk pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tutup Willy.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024