Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersiapkan peraturan daerah yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir.
"Saat ini, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah dibuat, sedangkan peraturan bupatinya yang mengatur soal teknis di lapangan tengah disusun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat.
Ia berharap dalam waktu dekat peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Perda 7/2020 tersebut segera terbit.
Di dalam aturan tersebut, kata dia, mengatur pula soal sanksi bagi pengendara yang parkir sembarang, seperti parkir di trotoar dan di tempat larangan parkir bakal diberikan sanksi denda dan digembok bannya.
Setelah ada purbubnya, lanjut dia, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk zona larangan parkir dan memberikan edukasi untuk tertib terhadap rambu-rambu parkir. Dengan adanya perbub, kendaraan yang melanggar akan ditindak dengan gembok ban dan membayar denda.
"Kalaupun nantinya ada kendaraan yang diberi sanksi gembok ban, akan diberi surat yang berisi nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah membayar denda, baru dilepas gemboknya," ujarnya.
Pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, kata dia, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi.
Untuk itulah, kata Abdul Halil, perlu diberi efek jera dengan sanksi gembok ban.
Dengan adanya aturan baru tersebut, dia berharap kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kudus benar-benar steril dari pelanggaran. ***2***
"Saat ini, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah dibuat, sedangkan peraturan bupatinya yang mengatur soal teknis di lapangan tengah disusun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat.
Ia berharap dalam waktu dekat peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Perda 7/2020 tersebut segera terbit.
Di dalam aturan tersebut, kata dia, mengatur pula soal sanksi bagi pengendara yang parkir sembarang, seperti parkir di trotoar dan di tempat larangan parkir bakal diberikan sanksi denda dan digembok bannya.
Setelah ada purbubnya, lanjut dia, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk zona larangan parkir dan memberikan edukasi untuk tertib terhadap rambu-rambu parkir. Dengan adanya perbub, kendaraan yang melanggar akan ditindak dengan gembok ban dan membayar denda.
"Kalaupun nantinya ada kendaraan yang diberi sanksi gembok ban, akan diberi surat yang berisi nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah membayar denda, baru dilepas gemboknya," ujarnya.
Pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, kata dia, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi.
Untuk itulah, kata Abdul Halil, perlu diberi efek jera dengan sanksi gembok ban.
Dengan adanya aturan baru tersebut, dia berharap kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kudus benar-benar steril dari pelanggaran. ***2***