Menag Yaqut siap fasilitasi dialog antarumat beragama
Jumat, 25 Desember 2020 20:16 WIB
Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut saat dilantik sebagai Menteri Agama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama siap memfasilitasi ruang dialog antarumat beragama jika terjadi perselisihan terkait ajaran agama di kalangan masyarakat.
"Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog," ujar Gus Yaqut saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk terhadap pengikut Syiah dan Ahmadiyah.
"Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi," ujar Gus Yaqut.
Baca juga: Menag hadiri misa Natal di Gereja Blenduk Kota Semarang
Menag menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin perlindungan terhadap semua warga negara.
"Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya," tutur Gus Yaqut.
Ia kembali menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang damai antarumat beragama. Untuk itu, lanjut Yaqut, sangat penting menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.
"Agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih," ujarnya.
Sementara itu ketika disinggung perihal Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikatakan dapat membatasi pendirian rumah ibadah, Gus Yaqut mengatakan akan membaca dan mempelajarinya.
"Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan, mas. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari," ucap dia menegaskan.
Baca juga: Gus Mus minta Menag Yaqut jauhi perilaku koruptif
Baca juga: Menag Yaqut imbau umat Kristiani rayakan Natal dengan kesederhanaan.
"Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog," ujar Gus Yaqut saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Gus Yaqut berharap tidak ada lagi persekusi terhadap warga negara karena keyakinan atau ajaran yang dianut, termasuk terhadap pengikut Syiah dan Ahmadiyah.
"Sebagai warga negara mereka tidak boleh dipersekusi. Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi," ujar Gus Yaqut.
Baca juga: Menag hadiri misa Natal di Gereja Blenduk Kota Semarang
Menag menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjamin perlindungan terhadap semua warga negara.
"Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya," tutur Gus Yaqut.
Ia kembali menekankan pentingnya menciptakan hubungan yang damai antarumat beragama. Untuk itu, lanjut Yaqut, sangat penting menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi.
"Agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih," ujarnya.
Sementara itu ketika disinggung perihal Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikatakan dapat membatasi pendirian rumah ibadah, Gus Yaqut mengatakan akan membaca dan mempelajarinya.
"Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan, mas. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari," ucap dia menegaskan.
Baca juga: Gus Mus minta Menag Yaqut jauhi perilaku koruptif
Baca juga: Menag Yaqut imbau umat Kristiani rayakan Natal dengan kesederhanaan.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah terbitkan surat edaran kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial
30 December 2025 14:35 WIB
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
Menteri LH sebut keterbatasan pengawas untuk awasi tata lingkungan kelestarian alam
16 December 2025 21:26 WIB
Menteri Hukum Buka Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025
16 December 2025 8:20 WIB