Kudus (ANTARA) - Sebanyak 20 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD tahap ketujuh, setelah sebelumnya menuntaskan penyaluran BLT-DD tahap enam.

"Desa yang lebih awal menyalurkan BLT Dana Desa tahap ketujuh, yakni Desa Nganguk dan Sidoreksi pada tanggal 5 November 2020," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono melalui Kasi Keuangan dan Aset Slamet di Kudus, Selasa.

Berikutnya pada 18 November 2020, kata dia, terdapat Desa Karangampel, Banget, Langgardalem, Papringan, Sambung, Setroklangan, sedangkan pada 20 November 2020 di Desa Kaliwungu, Bakalan Krapyak, Jetiskapuan, Rendeng, dan Tanjungkarang.

Untuk lainnya, yakni Desa Ploso, Prambatan Kidul, Glantengan, dan Glagah Kulon yang melakukan penyaluran dana BLT pada 23 November 2020 dan tiga desa, yakni Desa Krandon, Kedungdowo, dan Kalirejo dijadwalkan pada 25 November 2020.

Ia juga mencatat ada lima desa yang hendak melakukan penyaluran BLT-DD tahap kedelapan, yakni Desa Nganguk yang lebih dahulu menyalurkan hari ini (24/11) serta Desa Rendeng, Banget, Tanjungkarang, dan Jetis Kapuan dijadwalkan Rabu (25/11).

"Desa dipersilakan menyalurkan BLT tahap ketujuh dan kedelapan pada bulan ini, namun penyalurannya harus dua kali dengan waktu yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Kudus diminta ikut awasi penyaluran BLT dana desa

Hampir semua desa di Kabupaten Kudus sudah menyusun perubahan APBDes untuk memasukkan BLT tahap VII, VIII dan IX sehingga sudah bisa menyalurkan setelah ada penetapan dari pemerintah desa setempat.

Sebelumnya, program BLT-DD diberikan mulai April hingga September 2020, Kemudian muncul aturan Permendesa Nomor 14/2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberian BLT diperpanjang hingga Desember 2020.

Adapun jumlah penerima bantuan BLT-DD di Kudus diperkirakan mencapai 23.000-an orang lebih.

Jika tiga bulan pertama penyaluran BLT nilainya Rp600 ribu untuk setiap penerima manfaat, maka tahap berikutnya sebesar Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat.

Alokasi BLT-DD di masing-masing desa disesuaikan alokasi dananya, untuk pemerintah desa yang Dana Desa kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen. 

Baca juga: BLT Dana Desa dongkrak ekonomi Jateng
Baca juga: Pencairan BLT Dana Desa untuk 46 ribu keluarga di Pati terlambat cair
Baca juga: Pemkab Sragen gandeng Bank Jateng salurkan BLT dana desa
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024