Kudus (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa apakah sudah tepat sasaran atau belum, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Adi Sadhono Murwanto.

"Sesuai surat edaran terbaru, pemberian BLT dana desa berlangsung hingga bulan Desember 2020. Data penerima bisa saja bersifat dinamis karena dimungkinkan ada yang meninggal maupun pindah alamat," ujarnya di Kudus, Jumat.

Untuk itulah, kata dia, masyarakat perlu ikut mengawasi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan jangan sampai ada warga miskin yang terdampak COVID-19 serta lebih membutuhkan justru tidak mendapatkan.

Baca juga: BLT Dana Desa dongkrak ekonomi Jateng

Pemerintah desa, kata dia, juga diminta untuk melakukan pembaruan data penerima BLT dana desa setelah penyerahan, sehingga penyerahan tahap berikutnya harus sudah melalui tahap evaluasi.

Data penerima bantuan BLT dana desa juga harus dipublikasikan kepada masyarakat sekitar agar mengetahui nama-nama yang dapat sehingga masyarakat bisa ikut mengoreksi.

Program BLT dana desa diberikan mulai bulan April hingga September 2020.

Kemudian adanya aturan Permendesa nomor 14/2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberian BLT diperpanjang hingga Desember 2020.

Oleh karena itu, semua pemerintah desa diminta segera menyusun perubahan APBDes kesekian kalinya terkait pemberian BLT dana desa.

Perubahan APBDes di masing-masing desa berbeda-beda karena ada yang ketiga, keempat dan ada yang kelima.

Perubahan APBDes, lanjut dia, dalam kondisi darurat diperbolehkan hingga lebih dari sekali.

Hingga kini, mayoritas desa sudah menyalurkan BLT dana desa hingga bulan kelima, meskipun bulan keenam ada 72 desa yang sudah menyalurkannya.

Untuk penyaluran bulan ketujuh, semua desa masih menunggu pencairan dana desa tahap ketiga atau tahap terakhir.

Sebelumnya, tercatat ada 653 penerima BLT dana desa yang dicoret karena ada nama yang dobel sebagai penerima bantuan sosial dari program lain, meninggal dunia, dan tergolong warga mampu.

Penggantian nama tersebut, merupakan usulan dari masing-masing desa setelah sebelumnya pihak desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu untuk menentukan siapa penerima yang akan diganti.

Penerima bantuan BLT dana desa di Kabupaten Kudus sendiri diperkirakan mencapai 23.304 keluarga penerima manfaat. 

Baca juga: Pemerintah desa diminta sesuaikan APBDdes untuk penyaluran BLT
Baca juga: Pencairan BLT DD tahap IV di Kudus tunggu kesiapan semua desa

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024