Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menggandeng Bank Jateng Cabang Sragen menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sragen Joko Suratno, Kepala Bank BPD Jateng Cabang Sragen, Retno Tri Wulandari di halaman Kantor Cabang Bank Jateng, Selasa (19/5)
Pada tahap pertama, penyaluran bantuan sebesar Rp600 ribu dilakukan di tiga desa dengan total penerima sebanyak 400 KK dan diterimakan kepada 77 perwakilan.
Tiga desa pada tahap I yang menerima BLT-DD antara lain, Desa Pringanom (Kecamatan Masaran), Desa Slendro (Kecamatan Gesi), dan Desa Sumberejo (Kecamatan Mondokan).
Pada kesempatan itu, Bupati Sragen berpesan agar penerima BLT-DD memanfaatkan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pokok.
"Beli beras, telur, minyak goreng atau kebutuhan pokok lain, yang penting kebutuhan sebulan bisa tercukupi. Jangan dibelikan untuk keperluan yang tidak penting," pesan Bupati.
Bupati menjelaskan kriteria penerima BLT-DD adalah KK kurang mampu yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Saraswati Menur, Buruh/karyawan yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pedagang kecil/UMKM yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.
"Selain itu juga pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan penghasilan atau melaksanakan pekerjaannya, ada anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, serta perantauan yang terdampak atau tidak mendapatkan penghasilan di Sragen (ada surat keterangan warga terdampak dari RT/RW mengetahui Kepala Desa)," jelas Bupati.
Baca juga: Bank Jateng bagikan 6.000 bungkus nasi di Purworejo
Terkait data calon penerima BLT-DD, Bupati menjelaskan jika data calon penerima harus ditetapkan dalam Musyawarah Desa khusus, dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa selanjutnya dimintakan pengesahan oleh bupati melalui camat.
"Camat atas nama bupati mengesahkan data calon penerima BLT-DD dengan terlebih dahulu memastikan tidak ada Kepala Keluarga (KK) yang masuk DTKS dan pemegang Kartu Saraswati Menur," jelasnya.
Setelah data disahkan oleh camat atas nama bupati, maka desa harus melakukan perubahan APB Desa dan diinput dalam Siskeudes.
Bupati menyebutkan per Hari Minggu (17/5), jumlah desa yang sudah melakukan musyawarah desa ada 163 desa.
"Jumlah calon penerima BLT-DD di 163 desa sejumlah 20.652 KK sementara jumlah desa yang belum musdes kurang 33 desa," katanya.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Sragen - Retno Tri Wulandari menyampaikan bantuan yg diterima adalah bentuk penyaluran dari gerakan noncash transaksi (NCT) dimana sebelum dana bantuan tersalurkan penerima bantuan yg telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen melalui camat dibuatkan rekening virtual account, selanjutnya disalurkan oleh petugas teller Bank Jateng sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dalam rangka sosial distancing dan physical distancing penerimaan BLT-DD dengan sistem perwakilan, yakni Penerima BLT-DD dalam satu RT menunjuk salah satu penerima dan memberikan kuasa kepada yang bersangkutan sebagai pihak yang mewakili pengambilan BLT-DD bagi seluruh penerima di RT yang bersangkutan.
Baca juga: Bank Jateng bagikan deviden Rp748 miliar
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sragen Joko Suratno, Kepala Bank BPD Jateng Cabang Sragen, Retno Tri Wulandari di halaman Kantor Cabang Bank Jateng, Selasa (19/5)
Pada tahap pertama, penyaluran bantuan sebesar Rp600 ribu dilakukan di tiga desa dengan total penerima sebanyak 400 KK dan diterimakan kepada 77 perwakilan.
Tiga desa pada tahap I yang menerima BLT-DD antara lain, Desa Pringanom (Kecamatan Masaran), Desa Slendro (Kecamatan Gesi), dan Desa Sumberejo (Kecamatan Mondokan).
Pada kesempatan itu, Bupati Sragen berpesan agar penerima BLT-DD memanfaatkan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pokok.
"Beli beras, telur, minyak goreng atau kebutuhan pokok lain, yang penting kebutuhan sebulan bisa tercukupi. Jangan dibelikan untuk keperluan yang tidak penting," pesan Bupati.
Bupati menjelaskan kriteria penerima BLT-DD adalah KK kurang mampu yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Saraswati Menur, Buruh/karyawan yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pedagang kecil/UMKM yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.
"Selain itu juga pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan penghasilan atau melaksanakan pekerjaannya, ada anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, serta perantauan yang terdampak atau tidak mendapatkan penghasilan di Sragen (ada surat keterangan warga terdampak dari RT/RW mengetahui Kepala Desa)," jelas Bupati.
Baca juga: Bank Jateng bagikan 6.000 bungkus nasi di Purworejo
Terkait data calon penerima BLT-DD, Bupati menjelaskan jika data calon penerima harus ditetapkan dalam Musyawarah Desa khusus, dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa selanjutnya dimintakan pengesahan oleh bupati melalui camat.
"Camat atas nama bupati mengesahkan data calon penerima BLT-DD dengan terlebih dahulu memastikan tidak ada Kepala Keluarga (KK) yang masuk DTKS dan pemegang Kartu Saraswati Menur," jelasnya.
Setelah data disahkan oleh camat atas nama bupati, maka desa harus melakukan perubahan APB Desa dan diinput dalam Siskeudes.
Bupati menyebutkan per Hari Minggu (17/5), jumlah desa yang sudah melakukan musyawarah desa ada 163 desa.
"Jumlah calon penerima BLT-DD di 163 desa sejumlah 20.652 KK sementara jumlah desa yang belum musdes kurang 33 desa," katanya.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Sragen - Retno Tri Wulandari menyampaikan bantuan yg diterima adalah bentuk penyaluran dari gerakan noncash transaksi (NCT) dimana sebelum dana bantuan tersalurkan penerima bantuan yg telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen melalui camat dibuatkan rekening virtual account, selanjutnya disalurkan oleh petugas teller Bank Jateng sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dalam rangka sosial distancing dan physical distancing penerimaan BLT-DD dengan sistem perwakilan, yakni Penerima BLT-DD dalam satu RT menunjuk salah satu penerima dan memberikan kuasa kepada yang bersangkutan sebagai pihak yang mewakili pengambilan BLT-DD bagi seluruh penerima di RT yang bersangkutan.
Baca juga: Bank Jateng bagikan deviden Rp748 miliar