Kudus (ANTARA) - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini resmi memiliki Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT) setelah Lingkungan Industri IHT yang ada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, direvitalisasi menjadi KIHT yang dilengkapi mesin pembuat rokok.
Peresmian KIHT yang sebelumnya LIK IHT yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus itu, ditandai dengan penempelan cukai rokok ke kemasan rokok hasil produksi salah satu pengusaha rokok yang ada di KIHT Kudus yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto dan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dan disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Kamis (22/10).
Kemudian dilanjutkan dengan pelepasan mobil boks yang mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk didistribusikan ke luar daerah.
"Syukur alhamdulillah, revitalisasi LIK IHT Kudus kini menjadi KIHT sudah direalisasikan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo yang juga hadir dalam peresmian KIHT, di Kudus.
Dengan program revitalisasi tersebut, maka di kawasan KIHT Kudus kini terdapat mesin pembuat rokok yang memudahkan bagi pengusaha kecil untuk memproduksi rokok jenis SKM dari sebelumnya hanya sigaret kretek tangan (SKT).
Ia berharap pengusaha rokok golongan kecil menjadi lebih aktif dan produktif yang didukung dengan pemasaran rokok yang semakin bagus sehingga usahanya juga semakin berkembang.
Usaha yang semakin berkembang, diharapkan bisa membuka lapangan kerja baru sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus sendiri berencana melakukan perluasan KIHT agar bisa menampung lebih banyak pengusaha rokok.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menambahkan bahwa pembangunan KIHT ini hasil sinergi dan kolaborasi dari Pemprov Jateng, Pemkab Kudus, dan Kementerian Keuangan serta Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa.
Di kawasan industri hasil tembakau ini, kata dia, ada 12 perusahaan yang eksisting yang semula memproduksi rokok jenis SKT, nantinya bisa melakukan variasi memproduksi rokok jenis SKM karena tersedia mesin pembuat rokok.
Hal itu, kata dia, diperbolehkan karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/2020 tentang KIHT, mesin rokok dikelola Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera dibawah binaan Dinas Perindustrian Kudus.
Baca juga: Pembangunan kawasan industri hasil tembakau di Jepara menjadi prioritas
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri Hasil Tembakau (HT) yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh koperasi.
Adapun sasaran peruntukan dibangunnya KIHT, yakni untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008 yakni 200 meter persegi.
Pengusaha juga mendapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.
"Sehingga industri rokok golongan kecil yang semula ilegal, bisa masuk ke KIHT menjadi legal sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara maupun pajak rokok," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menambahkan dengan adanya fasilitas KIHT, maka produksi rokok ilegal bisa menjadi legal setelah mereka masuk ke KIHT.
Untuk memproduksi rokok secara legal, kata dia, juga menjadi murah karena tanpa harus mengeluarkan investasi besar bisa membuat rokok jenis SKM.
"Kami di Komisi XI DPR RI juga akan memberikan dukungan secara total. Pemerintah Desa Megawon juga kami ingatkan agar keberadaan tanah bengkok di daerah setempat jangan digunakan untuk hal lain karena nantinya bisa digunakan untuk perluasan KIHT," ujarnya.
Baca juga: Pabrik rokok di Temanggung tingkatkan pembelian tembakau
Baca juga: Petani tembakau minta pemerintah tak naikkan cukai rokok kretek
KIHT Kudus, selain tersedia belasan gedung untuk produksi rokok, juga dilengkapi pula instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta laboratorium penguji tar dan nikotin.
Peresmian KIHT yang sebelumnya LIK IHT yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus itu, ditandai dengan penempelan cukai rokok ke kemasan rokok hasil produksi salah satu pengusaha rokok yang ada di KIHT Kudus yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto dan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dan disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Kamis (22/10).
Kemudian dilanjutkan dengan pelepasan mobil boks yang mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk didistribusikan ke luar daerah.
"Syukur alhamdulillah, revitalisasi LIK IHT Kudus kini menjadi KIHT sudah direalisasikan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo yang juga hadir dalam peresmian KIHT, di Kudus.
Dengan program revitalisasi tersebut, maka di kawasan KIHT Kudus kini terdapat mesin pembuat rokok yang memudahkan bagi pengusaha kecil untuk memproduksi rokok jenis SKM dari sebelumnya hanya sigaret kretek tangan (SKT).
Ia berharap pengusaha rokok golongan kecil menjadi lebih aktif dan produktif yang didukung dengan pemasaran rokok yang semakin bagus sehingga usahanya juga semakin berkembang.
Usaha yang semakin berkembang, diharapkan bisa membuka lapangan kerja baru sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus sendiri berencana melakukan perluasan KIHT agar bisa menampung lebih banyak pengusaha rokok.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menambahkan bahwa pembangunan KIHT ini hasil sinergi dan kolaborasi dari Pemprov Jateng, Pemkab Kudus, dan Kementerian Keuangan serta Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa.
Di kawasan industri hasil tembakau ini, kata dia, ada 12 perusahaan yang eksisting yang semula memproduksi rokok jenis SKT, nantinya bisa melakukan variasi memproduksi rokok jenis SKM karena tersedia mesin pembuat rokok.
Hal itu, kata dia, diperbolehkan karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/2020 tentang KIHT, mesin rokok dikelola Koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera dibawah binaan Dinas Perindustrian Kudus.
Baca juga: Pembangunan kawasan industri hasil tembakau di Jepara menjadi prioritas
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri Hasil Tembakau (HT) yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh koperasi.
Adapun sasaran peruntukan dibangunnya KIHT, yakni untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008 yakni 200 meter persegi.
Pengusaha juga mendapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.
"Sehingga industri rokok golongan kecil yang semula ilegal, bisa masuk ke KIHT menjadi legal sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan negara maupun pajak rokok," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menambahkan dengan adanya fasilitas KIHT, maka produksi rokok ilegal bisa menjadi legal setelah mereka masuk ke KIHT.
Untuk memproduksi rokok secara legal, kata dia, juga menjadi murah karena tanpa harus mengeluarkan investasi besar bisa membuat rokok jenis SKM.
"Kami di Komisi XI DPR RI juga akan memberikan dukungan secara total. Pemerintah Desa Megawon juga kami ingatkan agar keberadaan tanah bengkok di daerah setempat jangan digunakan untuk hal lain karena nantinya bisa digunakan untuk perluasan KIHT," ujarnya.
Baca juga: Pabrik rokok di Temanggung tingkatkan pembelian tembakau
Baca juga: Petani tembakau minta pemerintah tak naikkan cukai rokok kretek
KIHT Kudus, selain tersedia belasan gedung untuk produksi rokok, juga dilengkapi pula instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta laboratorium penguji tar dan nikotin.