Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bakal memprioritaskan wacana pembangunan kawasan industri hasil tembakau guna menampung pengusaha rokok ilegal agar menjadi usaha yang legal sehingga peredaran rokol ilegal bisa ditekan.

"Hingga kini, wacana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) memang masih dalam pengkajian," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara, Senin.

Ia berharap setelah tahapan kajian selesai dilakukan, bisa melangkah ke tahap selanjutnya.

Menurut dia, pembangunan kawasan industri hasil tembakau penting dan perlu segera direalisasikan karena untuk kepentingan usaha masyarakat di Kabupaten Jepara, terutama yang selama ini bergerak di bidang rokok.

Dengan hadirnya KIHT di Kabupaten Jepara, maka pengusaha rokok lebih mudah mendapatkan izin usaha pembuatan rokok karena ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, terutama soal ukuran bangunan untuk produksi rokok.

Sebelumnya, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo memang mendorong Kabupaten Jepara membangun KIHT karena menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan rokok ilegal yang selama ini terjadi di Kabupaten Jepara.

"Pemkab Jepara bisa membuat kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau semacam Lingkungan Industri Kecil (LIK) IHT seperti yang dimiliki Kabupaten Kudus," ujarnya.

Sebelumnya, KPPBC Kudus juga sudah ada komunikasi dengan pemda setempat, dengan harapan kasus rokok ilegal di daerah setempat bisa diminimalkan.

Ia juga membenarkan Pemda Jepara sendiri sudah mulai melakukan kajian untuk pembangunan KIHT di wilayah Jepara, sedangkan lahan juga mulai disiapkan dan akan ditinjau pada awal pekan depan.

"Nantinya, kami akan memberikan asistensi. Sedangkan spesifikasi bangunannya tidak harus seperti LIK IHT Kudus karena membutuhkan anggaran yang besar," ujarnya.

Untuk menyesuaikan kemampuan anggaran daerah setempat, maka spesifikasi bangunannya bisa diturunkan sedikit dengan tetap memenuhi syarat serta tidak mengurangi manfaat atas keberadaan KIHT tersebut.

Keberadaan KIHT tersebut, akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, penundaan bayar pemesanan pita cukai, serta memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa harus membeli mesin karena bakal disediakan mesin di KIHT dengan sistem sewa.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024