Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto.
"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya, sehingga kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta," katanya dalam keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dia mengatakan ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang, yakni dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, kata dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Baca juga: Langgar perlintasan sebidang, pengguna jalan dikenai denda Rp750 ribu
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya Pasal 5 dan 6," jelasnya.
Dia menjelaskan perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang dengan cara membuat "flyover" atau "underpass" untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menurut dia, langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
"Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan. Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, peningkatan maupun pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa," katanya.
Berdasarkan data secara nasional, hingga saat ini tercatat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar, sedangkan di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdapat 62 perlintasan dijaga oleh petugas PT KAI (Persero), 39 perlintasan dijaga petugas dari pemerintah daerah, dan 107 perlintasan tidak dijaga.
Dari 107 perlintasan tidak dijaga tersebut, kata dia, 91 titik merupakan perlintasan resmi dan 16 titik lainnya merupakan perlintasan ilegal.
Sebanyak 107 perlintasan tidak dijaga itu, kata dia, tersebar di Kabupaten Banyumas 12 titik, Brebes (3), Ciamis (2), Cilacap (45), Kebumen (16), Purworejo (7), dan Tegal (22), sedangkan 16 perlintasan ilegal tersebar di Cilacap (9), Brebes (3), Tegal (2), serta Banyumas dan Purworejo, masing-masing satu titik.
Ia mengatakan PT KAI (Persero) secara nasional sejak awal 2020 hingga Oktober telah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Ia menjelaskan PT KAI (Persero) bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya.
Supriyanto mengatakan dari sisi penegakan hukum dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
"PT KAI (Persero) secara rutin telah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum dapat diterapkan secara konsisten," katanya.
Dari sisi budaya, kata dia, perlu ada kesadaran setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
Menurut dia, hal itu disebabkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
PT KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
"PT KAI (Persero) bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada karena keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Kami mengharapkan kepedulian seluruh 'stakeholder', termasuk para pengguna jalan untuk mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya, sehingga kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta," katanya dalam keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Dia mengatakan ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang, yakni dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, kata dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan PT KAI (Persero) dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Baca juga: Langgar perlintasan sebidang, pengguna jalan dikenai denda Rp750 ribu
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya Pasal 5 dan 6," jelasnya.
Dia menjelaskan perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang dengan cara membuat "flyover" atau "underpass" untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menurut dia, langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
"Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan. Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, peningkatan maupun pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa," katanya.
Berdasarkan data secara nasional, hingga saat ini tercatat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar, sedangkan di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto terdapat 62 perlintasan dijaga oleh petugas PT KAI (Persero), 39 perlintasan dijaga petugas dari pemerintah daerah, dan 107 perlintasan tidak dijaga.
Dari 107 perlintasan tidak dijaga tersebut, kata dia, 91 titik merupakan perlintasan resmi dan 16 titik lainnya merupakan perlintasan ilegal.
Sebanyak 107 perlintasan tidak dijaga itu, kata dia, tersebar di Kabupaten Banyumas 12 titik, Brebes (3), Ciamis (2), Cilacap (45), Kebumen (16), Purworejo (7), dan Tegal (22), sedangkan 16 perlintasan ilegal tersebar di Cilacap (9), Brebes (3), Tegal (2), serta Banyumas dan Purworejo, masing-masing satu titik.
Ia mengatakan PT KAI (Persero) secara nasional sejak awal 2020 hingga Oktober telah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
Ia menjelaskan PT KAI (Persero) bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya.
Supriyanto mengatakan dari sisi penegakan hukum dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
"PT KAI (Persero) secara rutin telah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum dapat diterapkan secara konsisten," katanya.
Dari sisi budaya, kata dia, perlu ada kesadaran setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
Menurut dia, hal itu disebabkan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
PT KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.
"PT KAI (Persero) bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada karena keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Kami mengharapkan kepedulian seluruh 'stakeholder', termasuk para pengguna jalan untuk mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.