Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api.

"Bagi yang melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, yang bersangkutan bisa dikenai denda sebesar Rp750 ribu," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut dia, aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tèntang Lalu Lintas Angkutan Jalan khususnya Pasal 296 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca juga: Kurangi kecelakaan, KAI Purwokerto sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang

Sementara dalam Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api.

Selain itu, lanjut dia, pengguna jalan harus menengok ke arah kanan maupun kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegasnya.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ia mengatakan berdasarkan data sejak bulan Januari hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang tersebar di seluruh wilayah operasional PT KAI (Persero).

"Dari jumlah tersebut, enam kecelakaan di antaranya terjadi di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto dan mengakibatkan pengendara meninggal dunia," tambahnya.

Menurut dia, kecelakaan tersebut dapat dihindarkan jika seluruh pengguna jalan mematuhi semua rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Ia mengatakan hingga saat ini di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto tercatat sebanyak 214 perlintasan sebidang yang terdiri atas 62 perlintasan dijaga oleh petugas PT KAI (Persero), 38 perlintasan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan, dan 114 perlintasan tidak dijaga.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan masyarakat pengguna jalan raya agar benar-benar mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang demi terciptanya keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. 

Baca juga: KAI Purwokerto intensifkan pengamanan jalur rawan bencana
Baca juga: 400 "flyover" KA semicepat Jakarta-Surabaya segera dibangun

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024