Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada badan usaha dalam mengurus kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pekerjanya salah satunya dengan peluncuran Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) versi mobile.

Nur Wulan Uswatun Khasanah, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS kesehatan Cabang Semarang di Semarang, Selasa menjelaskan Edabu hanya dapat diakses oleh HRD atau pemberi kerja badan usaha.

Pemberi kerja maupun HRD, kata Wulan, tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di Kantor BPJS Kesehatan setempat karena cukup mengakses https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu dimanapun dan kapanpun.

"Aplikasi Edabu Mobile dapat diunduh melalui Playstore dengan fitur untuk mengecek data peserta, riwayat pembayaran, data mutasi, tren pembayaran, dan konten kesehatan. Namun Edabu Mobile tidak bisa dilakukan untuk mutasi peserta, sehingga PIC badan usaha harus tetap menggunakan Edabu versi 4.2," kata Wulan.

Baca juga: Kader JKN-KIS tetap jalankan tugas meski pandemi COVID-19

Aplikasi Edabu terbaru memiliki fitur menarik di antaranya cek data kepesertaan, tambah dan edit data kepesertaan, upload massal, approval, laporan rekap iuran, serta cetak kartu dan cetak tagihan.

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, tambah Wulan, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan fitur aplikasi Mobile JKN yang saat ini telah ada 14 fitur di antaranya meliputi pendaftaran dan informasi kepesertaan serta perubahan data kepesertaan.

Selain itu ada fitur konsultasi dokter, pendaftaran pelayanan, ketersediaan tempat tidur, jadwal tindakan operasi fitur kartu KIS Digital, tagihan iuran, pembayaran iuran via mobile dan autodebet, skrining riwayat kesehatan dan skrining COVID-19, pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.

Terkait peningkatan pelayanan, tambah Wulan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan dua inovasi layanan baru yaitu Chat Assistant JKN (Chika) dan  Voice Interactive JKN (Vika).

Baca juga: Yuk temukan banyak manfaat jadi peserta program Prolanis

Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp (08118750400), sementara Vika merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Wulan menjelaskan hadirnya Chika dan Vika diharapkan mampu membantu peserta JKN-KIS memenuhi kebutuhannya.

Pembayaran iuran telecollecting
Tidak sekadar kemudahan mengelola data karyawan, peserta juga diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran sebagai salah satu upaya pembatasan kontak langsung di era pandemi COVID-19 dengan cara telecollecting yang menyasar kepada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Nur, salah satu peserta yang dihubungi petugas telecollecting BPJS Kesehatan karena dirinya terlupa untuk membayarkan iuran JKN-KIS dirinya dan anaknya mengaku sangat bersyukur telah diingatkan.

Nur mengaku tidak sengaja belum membayarkan iurannya, tetapi lebih karena kesibukannya dalam mengurus buah hatinya yang masih kecil.

"Untung petugas BPJS Kesehatan menghubungi saya untuk membayar iuran, ternyata saya lupa belum membayar, kan nanti jadi repot misalkan anak saya sakit dan ternyata kartu JKN-KIS kami nonaktif," kata Nur.

Baca juga: Pengawas ketenagakerjaan dorong keberlangsungan program JKN-KIS

Telecollectig menjadi alaternatif lain karena BPJS Kesehatan juga telah memfasilitasi autodebet bagi peserta yang bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, Care Center BPJS kesehatan 1500400, maupun melalui aplikasi mobile JKN.

Sistem pembayaran iuran secara autodebet sangat membantu masyarakat, sehingga tak perlu setiap bulan harus datang ke loket maupun channel pembayaran untuk membayar iuran, karena bank secara otomatis memotong iuran JKN-KIS tiap bulannya.

Keberlangsungan program tersebut, tentu membutuhkan dukungan dari seluruh peserta JKN-KIS dalam membayar iuran tepat waktu dan menghilangkan anggapan karena tidak merasa memakai, kemudian tidak membayar, karena sakit bisa datang kapan saja. 

Untuk kepesertaan JKN KIS di Kota Semarang, tambah Wulan, per September 2020 mencapai 95,28 persen dengan 1.595.326 peserta dari penduduk 1.674.368, sedangkan di Demak mencapai 89,40 persen (1.035.971 peserta dari jumlah penduduk 1.158.772).

Baca juga: Proses melahirkan pun jadi lebih efektif dan efisien di FKTP


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024