Semarang (ANTARA) - Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bersama petugas pemeriksa BPJS Kesehatan mendorong keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada segmen pemberi kerja dan pekerja penerima upah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui satuan Pengawas Ketenagakerjaan mengamanahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan setiap pekerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Berbagai koordinasi telah dilakukan kedua instansi termasuk melalui kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Terpadu Bersama Pengawas Tenaga Kerja kepada badan usaha untuk mengoptimalkan sinergi penegakan kepatuhan program JKN-KIS dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara.

“Jaminan sosial tenaga kerja dilandasi oleh filosofi kemandirian dan harga diri dalam menghadapi risiko sosial, jaminan sosial tersebut diperoleh sebagai hak. Oleh karenanya agar pembiayaan dan kemanfaatannya optimal pelaksanaannya dilakukan dengan sistem gotong royong melalui program JKN-KIS,” kata Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah Yustrini Komaratih Mauliena.

Kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib termasuk bagj pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS kepada pekerja dan seluruh anggota keluarganya.

“Sinergitas sangatlah perlu demi terjaminannya seluruh pekerja dalam program JKN-KIS, kami selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta pemberi kerja dan pekerja dengan pengawas ketenagakerjaan dan jaksa pengacara negara wilayah setempat," jelas Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.

Pemberi kerja dan pekerja, katanya, perlu memiliki kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan, dan dapat mengubah perspektif bahwa jaminan kesehatan yang ditunaikan sebagai beban perusahaan maupun beban tenaga kerja.

Iuran peserta yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua, yang mempunyai penghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan melalui semangat gotong royong ini diharap program JKN-KIS terus berkesinambungan.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024