Semarang (ANTARA) - Para kader Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap menjalankan tugasnya meski di tengah pandemi COVID-19, karena mereka menjadi salah satu ujung tombak BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya membayarkan iuran program JKN-KIS sekaligus mendatangi peserta yang memiliki tunggakan.

Para kader JKN-KIS juga berfungsi sebagai pengingat dan pengumpul iuran, fungsi pemasaran sosial, fungsi kepesertaan, fungsi pemberi informasi dan penerima keluhan peserta JKN-KIS.

"Kader JKN-KIS ini memiliki peran yang sangat penting dalam hal mendorong masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran secara tepat waktu," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S.

Hal tersebut disampaikan I Gusti Ayu Mirah di sela kegiatan rutin evaluasi kader JKN-KIS untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja kader JKN-KIS sekaligus menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi kader JKN-KIS dalam menjalankan setiap tugasnya ditengah pandemi COVID-19.

I Gusti Ayu Mirah menjelaskan BPJS Kesehatan Kota Semarang menilai para kader JKN-KIS perlu dibekali dengan berbagai informasi terkini tentang program JKN-KIS, apalagi mereka terus bekerja meskipun ada penerapan sistem kerja work from home dengan mengubungi peserta melalui surat, telepon, ataupun whatsapp.

Tidak hanya itu, katanya, untuk meningkatkan efektivitas kinerja kader JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga memberikan kelengkapan alat pelindung diri (APD) bagi kader JKN-KIS berupa faceshield, masker, serta hand sanitizer, sehingga saat kader JKN-KIS dalam melakukan kunjungan peserta selain menggunakan apparatus resmi kader JKN-KIS selain mematuhi protokol pencegahan dan penularan COVID-19.

Baca juga: Yuk temukan banyak manfaat jadi peserta program Prolanis

Baca juga: Pengawas ketenagakerjaan dorong keberlangsungan program JKN-KIS

I Gusti Ayu Mirah menambahkan sebagai dukungan dalam masa tanggap COVID-19, pada tahun 2020 Kader JKN-KIS juga mensosialisasikan kepada peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. 

Sementara, sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

"Kami melaksanakan tugas kader JKN-KIS melakukan edukasi ke peserta dengan cara melalui surat, Whatsapp, SMS, telpon atau kunjungan yang diperkirakan diperlukan kader JKN-KIS untuk bertemu peserta dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 yang telah disiapkan oleh Kantor BPJS Kesehatan untuk antisipasi diri," kata Sarno, kader JKN-KIS Kota Semarang. 

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai upaya pemerintah memperhatikan ekosistem JKN-KIS secara menyeluruh agar program JKN-KIS dapat berkesinambungan dan dengan adanya Kader JKN-KIS diharapkan upaya sosialisasi dan penagihan iuran sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres tersebut dapat mensukseskan penyelenggaraan proram JKN-KIS.

Baca juga: Proses melahirkan pun jadi lebih efektif dan efisien di FKTP

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024