Semarang (ANTARA) - Proses melahirkan menjadi lebih efektif dan efisien normal dengan atau tanpa penyulit, ataupun caesar di fasilitas kesehatan tahap pertama (FKTP) dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut mengacu pada Pasal 17 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan jika pelayanan kesehatan tingkat pertama mencakup pelayanan pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan anak balita oleh bidan atau dokter.

FKTP sebagai gate keeper dalam program JKN-KIS merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan kepada peserta yang memiliki fungsi kontak layanan peserta (first contact), pelayanan berkelanjutan (continuity), pelayanan paripurna (Comprehensive) dan koordinasi pelayanan (coordination) dan dengan adanya pedoman pelayanan KIA dalam program JKN-KIS di Kota Semarang diharapkan FKTP bisa mengoptimalkan pelayanan secara maksimal sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dimiliki.

"Di Kota Semarang, kami dari BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang telah menyusun Pedoman Pelayanan KIA dan JKN Kota Semarang dan Pedoman Pelayanan KIA di Fasilitas Kesehatan Kota Semarang agar persepsi dan parameter pelayanan persalinan di FKTP dan rujukan ke Faskes rujukan bisa seirama,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari.

Bagi peserta JKN-KIS yang akan melakukan prosedur persalinan di FKTP tetap mengacu pada pemantauan Partograf (Asuhan Persalinan Normal) dan dapat dilakukan rujukan ke rumah sakit apabila terdapat indikasi obstetri atau tidak ada kemajuan pada pengamatan partograf/ partograf melewati garis waspada/persalinan tidak maju atau macet).

“Untuk Indikasi bayi fetal distress atau gawat janin, ibu melahirkan juga bisa dirujuk ke Faskes tingkat lanjutan dengan catatan sepengetahuan atau kolaborasi dokter di FKTP dalam bentuk diagnosis pada awal persalinannya,” kata Tim Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Kota Semarang R Soerjo Hadijono.

Dalam penyelenggaraannya mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan kesehatan antara lain, pertama prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan efisiensi; kedua pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan/ indikasi medis pasien; dan ketiga dilakukan sesuai prosedur, prinsip kendali mutu, dan kendali biaya melalui sistem rujukan berjenjang.

Asri Wulandari menambahkan pada dasarnya seluruh indikasi medis termasuk biaya melahirkan baik secara normal dengan atau tanpa penyulit, ataupun Caesar dijamin oleh program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan perlu diikuti kewajiban peserta untuk membayarkan iurannya setiap bulan dan mematuhi sejumlah prosedur dan ketentuan yang telah diterapkan.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024