Seniman Kudus: Pak Bupati, izinkan kami kembali bekerja
Senin, 31 Agustus 2020 15:47 WIB
Aksi unjuk rasa pekerja seni di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menuntut pemerintah daerah mengizinkan digelarnya acara hajatan dan acara hiburan setelah selama enam bulan tidak ada pekerjaan akibat pandemi COVID-19, Senin (31/8/2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Ratusan pekerja seni di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, unjuk rasa menuntut pemerintah daerah setempat kembali mengizinkan digelarnya acara hajatan dan hiburan setelah selama 6 bulan terakhir tidak ada pekerjaan akibat pandemi COVID-19.
Unjuk rasa para pekerja seni di Alun-Alun Kudus, Senin itu, dengan mengusung sejumlah poster bertuliskan "Profesiku hanya di bidang seni, lama-lama aku mati, gara-gara corona tukang sound merana, hiburan tidak ada utang semakin banyak, pak bupati izinkan kami kembali bekerja".
"Kami berharap ada solusi agar kami tetap bisa menyambung hidup. Jika dilarang terus-menerus, lama-lama kami mati kelaparan bukan karena COVID-19," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gaspon di Kudus, Senin.
Jika diizinkan, kata dia, para pekerja seni juga siap mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penularan virus corona.
Mardi, anggota PAMMI Kudus, menambahkan sudah banyak para pekerja seni yang harus menggadaikan barang-barang berharga miliknya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya menyusul tidak adanya pekerjaan hiburan.
Padahal, lanjut dia, banyak masyarakat Kudus yang masih berkerumun di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan maupun lokasi-lokasi lainnya.
"Kami tidak membutuhkan bantuan. Yang kami butuhkan hanya solusi dari permasalahan ini agar kami tetap bisa bekerja kembali demi menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19," ujar Gaspon yang juga pengurus DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus.
Boleh digelar
Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo saat berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa pentas kesenian boleh digelar, namun harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Jika melanggar tentunya bisa dibubarkan," ujarnya.
Protokol kesehatan yang dimaksudkan, yakni menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan, memakai pelindung wajah, serta ada pihak satuan tugas yang menjaga di pintu masuk untuk menertibkan pengunjung tidak bermasker.
Selain itu, pengelola acara hiburan juga harus menyediakan pintu masuk dan pintu keluar tersendiri supaya tidak ada kontak antara pengunjung yang masuk dan keluar.
Terkait dengan pementasan kesenian di lapangan terbuka, panitia harus memberi pembatas supaya yang masuk hanya mereka yang diundang.
Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sudah diperbolehkan untuk menggelar acara hiburan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan penyelenggara pentas seni harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Unjuk rasa para pekerja seni di Alun-Alun Kudus, Senin itu, dengan mengusung sejumlah poster bertuliskan "Profesiku hanya di bidang seni, lama-lama aku mati, gara-gara corona tukang sound merana, hiburan tidak ada utang semakin banyak, pak bupati izinkan kami kembali bekerja".
"Kami berharap ada solusi agar kami tetap bisa menyambung hidup. Jika dilarang terus-menerus, lama-lama kami mati kelaparan bukan karena COVID-19," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gaspon di Kudus, Senin.
Jika diizinkan, kata dia, para pekerja seni juga siap mematuhi protokol kesehatan demi menghindari penularan virus corona.
Mardi, anggota PAMMI Kudus, menambahkan sudah banyak para pekerja seni yang harus menggadaikan barang-barang berharga miliknya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya menyusul tidak adanya pekerjaan hiburan.
Padahal, lanjut dia, banyak masyarakat Kudus yang masih berkerumun di sejumlah pusat-pusat perbelanjaan maupun lokasi-lokasi lainnya.
"Kami tidak membutuhkan bantuan. Yang kami butuhkan hanya solusi dari permasalahan ini agar kami tetap bisa bekerja kembali demi menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19," ujar Gaspon yang juga pengurus DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus.
Boleh digelar
Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo saat berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa pentas kesenian boleh digelar, namun harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Jika melanggar tentunya bisa dibubarkan," ujarnya.
Protokol kesehatan yang dimaksudkan, yakni menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan, memakai pelindung wajah, serta ada pihak satuan tugas yang menjaga di pintu masuk untuk menertibkan pengunjung tidak bermasker.
Selain itu, pengelola acara hiburan juga harus menyediakan pintu masuk dan pintu keluar tersendiri supaya tidak ada kontak antara pengunjung yang masuk dan keluar.
Terkait dengan pementasan kesenian di lapangan terbuka, panitia harus memberi pembatas supaya yang masuk hanya mereka yang diundang.
Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sudah diperbolehkan untuk menggelar acara hiburan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan penyelenggara pentas seni harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Dewan Kesenian periode 2025-2030 komitmen dengan program kolaborasi
09 December 2025 17:30 WIB
KSBN sebagai jembatan antara warisan budaya masa lalu dan inovasi seni masa kini
18 November 2025 8:56 WIB
Dua mahasiswa UIN Walisongo berangkat ke Tiongkok, hadiri pertemuan seni budaya
29 October 2025 8:50 WIB
Festival Teater Semarang hidupkan kembali ruang ekspresi dan refleksi seni panggung
26 October 2025 19:33 WIB
Solo Art Market tampilkan karya UMKM lokal, hidupkan ekosistem seni dan fesyen
26 October 2025 15:37 WIB
Terpopuler - Seni dan Budaya
Lihat Juga
Balefest 2025 Suarasa Balekambang siap hibur masyarakat pada pergantian tahun
08 December 2025 19:39 WIB
Kaligrafi China dan Arab berpadu dalam pameran Tiongkok-Indonesia di Banyumas
25 November 2025 14:41 WIB
Sumanto ajak masyarakat pahami pesan moral dalam lakon Wayang Kulit Kresna Duta
21 November 2025 17:27 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto dinobatkan sebagai Bapaknya Wayang Kabupaten Karanganyar
13 November 2025 15:48 WIB