Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap delapan kasus dengan menangkap 12 warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika di beberapa titik di wilayah Solo, Jateng, selama Agustus 2020.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Satrio Utomo di Solo, Rabu, mengatakan dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan, tiga di antaranya residivis kasus yang sama dan pencurian kendaraan bermotor.

Sebanyak 12 pelaku kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.

Mereka, yakni inisial CF (29) warga Banyudono Boyolali, YR (28) warga Gajahan Pasar Kliwon Solo, DI (39) warga Panjangrejo Mojolaban Sukoharjo, AS (31) warga Waru Baki Sukoharjo, BT (28) warga Keputren Kartasura Sukoharjo, DR (24) warga Rejosari Banjarsari Solo, EP (38) warga Kedunglumbu Pasar Kliwon Solo.

Selain itu, SM (31) warga Kadipiro Banjarsari Solo, AA (35) warga Sraten Gatak Sukoharjo, GW(35) warga Kragilan Gemolong Sragen, FS(28) warga Mojo Pasar Kliwon Solo, dan MN (19) warga Gumpang Kartasura Sukoharjo.

"Tiga pelaku residivis yakni CF dan EP dengan kasus yang sama, sedangkan pelaku GW sebelumnya masuk penjara karena kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan kini berpindah ikut jaringan pengedar narkoba," kata dia.

Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus

Para pelaku pengedar dan pengguna barang haram tersebut menggunakan modus cukup beragam, tetapi mayoritas menggunakan model lama dengan menaruh barang di suatu tempat dan pembeli melalui telepon seluler diberitahu untuk mengambil barang itu. Pembayaran jual beli masih melalui transfer nomor rekening bank.

Pembeli diberi petunjuk mengambil barang oleh pemilik narkoba. Mereka masih ada keterlibatan dengan para narapidana yang masih di dalam lapas, baik dari Sragen, Kedung Pane, dan Solo.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk bisa mengungkap sejauh mana keterlibatan orang-orang yang mempunyai peran dalam kejahatan ini," katanya.

Polisi menyita 31,59 gram sabu-sabu, 15,04 gram daun ganja kering, dan 20,12 gram tembakau gorila sebagai barang bukti.

Selain itu, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, puluhan plastis klip transparan, timbangan digital, kertas bukti transfer bank, mobil Agya Nopol AD 8634 IU, dan lain-lain.

Para pelaku dijerat dengan pidana primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Lima polisi di Jateng diproses hukum akibat penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polres Boyolali periksa empat orang terlibat kasus narkoba

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024