12 pelaku narkoba ditangkap
Rabu, 26 Agustus 2020 20:25 WIB
Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta Kompol Djoko Satrio Utomo (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/8/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap delapan kasus dengan menangkap 12 warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika di beberapa titik di wilayah Solo, Jateng, selama Agustus 2020.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Satrio Utomo di Solo, Rabu, mengatakan dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan, tiga di antaranya residivis kasus yang sama dan pencurian kendaraan bermotor.
Sebanyak 12 pelaku kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Mereka, yakni inisial CF (29) warga Banyudono Boyolali, YR (28) warga Gajahan Pasar Kliwon Solo, DI (39) warga Panjangrejo Mojolaban Sukoharjo, AS (31) warga Waru Baki Sukoharjo, BT (28) warga Keputren Kartasura Sukoharjo, DR (24) warga Rejosari Banjarsari Solo, EP (38) warga Kedunglumbu Pasar Kliwon Solo.
Selain itu, SM (31) warga Kadipiro Banjarsari Solo, AA (35) warga Sraten Gatak Sukoharjo, GW(35) warga Kragilan Gemolong Sragen, FS(28) warga Mojo Pasar Kliwon Solo, dan MN (19) warga Gumpang Kartasura Sukoharjo.
"Tiga pelaku residivis yakni CF dan EP dengan kasus yang sama, sedangkan pelaku GW sebelumnya masuk penjara karena kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan kini berpindah ikut jaringan pengedar narkoba," kata dia.
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Para pelaku pengedar dan pengguna barang haram tersebut menggunakan modus cukup beragam, tetapi mayoritas menggunakan model lama dengan menaruh barang di suatu tempat dan pembeli melalui telepon seluler diberitahu untuk mengambil barang itu. Pembayaran jual beli masih melalui transfer nomor rekening bank.
Pembeli diberi petunjuk mengambil barang oleh pemilik narkoba. Mereka masih ada keterlibatan dengan para narapidana yang masih di dalam lapas, baik dari Sragen, Kedung Pane, dan Solo.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk bisa mengungkap sejauh mana keterlibatan orang-orang yang mempunyai peran dalam kejahatan ini," katanya.
Polisi menyita 31,59 gram sabu-sabu, 15,04 gram daun ganja kering, dan 20,12 gram tembakau gorila sebagai barang bukti.
Selain itu, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, puluhan plastis klip transparan, timbangan digital, kertas bukti transfer bank, mobil Agya Nopol AD 8634 IU, dan lain-lain.
Para pelaku dijerat dengan pidana primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Lima polisi di Jateng diproses hukum akibat penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polres Boyolali periksa empat orang terlibat kasus narkoba
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Satrio Utomo di Solo, Rabu, mengatakan dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan, tiga di antaranya residivis kasus yang sama dan pencurian kendaraan bermotor.
Sebanyak 12 pelaku kini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Mereka, yakni inisial CF (29) warga Banyudono Boyolali, YR (28) warga Gajahan Pasar Kliwon Solo, DI (39) warga Panjangrejo Mojolaban Sukoharjo, AS (31) warga Waru Baki Sukoharjo, BT (28) warga Keputren Kartasura Sukoharjo, DR (24) warga Rejosari Banjarsari Solo, EP (38) warga Kedunglumbu Pasar Kliwon Solo.
Selain itu, SM (31) warga Kadipiro Banjarsari Solo, AA (35) warga Sraten Gatak Sukoharjo, GW(35) warga Kragilan Gemolong Sragen, FS(28) warga Mojo Pasar Kliwon Solo, dan MN (19) warga Gumpang Kartasura Sukoharjo.
"Tiga pelaku residivis yakni CF dan EP dengan kasus yang sama, sedangkan pelaku GW sebelumnya masuk penjara karena kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan kini berpindah ikut jaringan pengedar narkoba," kata dia.
Baca juga: Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Para pelaku pengedar dan pengguna barang haram tersebut menggunakan modus cukup beragam, tetapi mayoritas menggunakan model lama dengan menaruh barang di suatu tempat dan pembeli melalui telepon seluler diberitahu untuk mengambil barang itu. Pembayaran jual beli masih melalui transfer nomor rekening bank.
Pembeli diberi petunjuk mengambil barang oleh pemilik narkoba. Mereka masih ada keterlibatan dengan para narapidana yang masih di dalam lapas, baik dari Sragen, Kedung Pane, dan Solo.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk bisa mengungkap sejauh mana keterlibatan orang-orang yang mempunyai peran dalam kejahatan ini," katanya.
Polisi menyita 31,59 gram sabu-sabu, 15,04 gram daun ganja kering, dan 20,12 gram tembakau gorila sebagai barang bukti.
Selain itu, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, puluhan plastis klip transparan, timbangan digital, kertas bukti transfer bank, mobil Agya Nopol AD 8634 IU, dan lain-lain.
Para pelaku dijerat dengan pidana primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Lima polisi di Jateng diproses hukum akibat penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Polres Boyolali periksa empat orang terlibat kasus narkoba
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Kolaborasi Dikdasmen dan FAI UMS, guru ISMUBA Surakarta didorong melek teknologi
27 December 2025 16:32 WIB
Donasi kebencanaan di Aceh dan Sumatera lewat Baznas Surakarta capai Rp531 juta
24 December 2025 19:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB