Tiga pengedar sabu-sabu dalam bungkus permen diringkus
Rabu, 19 Agustus 2020 4:03 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez saat kegiatan konferensi pers. (ANTARA/Kutnadi)
Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen sekaligus menyita sebanyak 40 gram sabu-sabu.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pada operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yaitu M (43), IS (35), dan F (37), semuanya warga Kota Pekalongan.
"Para tersangka dibekuk oleh polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan mengemas sabu-sabu di dalam bungkus permen," katanya lagi.
AKBP Egy Andrian Suez mengatakan tiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya, sehingga kasus itu akan masih dikembangkan lagi.
"Ada kemungkinan, tersangka lainnya. Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut," katanya pula.
Ia mengatakan tersangka M (43) dan IS (35) akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Adapun tersangka F (37), kata dia, akan dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
"Saat ini, para tersangka masih kami mintai keterangannya untuk pengembangan kasus tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Kelabui aparat, tersangka edarkan sabu-sabu dalam bungkus permen
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pada operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yaitu M (43), IS (35), dan F (37), semuanya warga Kota Pekalongan.
"Para tersangka dibekuk oleh polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan mengemas sabu-sabu di dalam bungkus permen," katanya lagi.
AKBP Egy Andrian Suez mengatakan tiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya, sehingga kasus itu akan masih dikembangkan lagi.
"Ada kemungkinan, tersangka lainnya. Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut," katanya pula.
Ia mengatakan tersangka M (43) dan IS (35) akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Adapun tersangka F (37), kata dia, akan dikenai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati, serta denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
"Saat ini, para tersangka masih kami mintai keterangannya untuk pengembangan kasus tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Kelabui aparat, tersangka edarkan sabu-sabu dalam bungkus permen
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB