Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa lima oknum polisi diproses hukum atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga Agustus 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko di Semarang, Selasa, mengatakan selama 2020 ini terdapat 1.210 kasus yang telah diungkap.

Dari kasus sebanyak itu, lanjut dia, 1.497 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dua mahasiswa pengedar ganja di Unnes diringkus polisi

Selain lima oknum polisi itu, kata dia, para tersangka didominasi oleh pekerja swasta yang mencapai 786 orang.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 5 pelaku yang berprofesi sebagai PNS, 29 mahasiswa, dan 21 pelajar.

Dalam pengungkapan di sepanjang 2020 itu, menurut dia, diamankan pula berbagai barang bukti seperti 8,6 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 4,6 kg sabu-sabu, serta 3,17 kg ganja sintetis.

Terpisah, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Tjatoer Budiono menambahkan lima oknum polisi yang ditindak dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tersebar di berbagai tempat.

"Semua pemakai. Selain diproses pidana juga ditangani propam," katanya.

Baca juga: Kapolri: Polisi terlibat narkoba harus dihukum mati



Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024