Temanggung (ANTARA) - Ribuan petani tembakau dan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bakal melakukan unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2020 untuk menuntut pengaturan impor tembakau.
"Sekitar 2.000 orang dari teman-teman APTI bersama petani tembakau akan melakukan demo ke Jakarta untuk menagih janji Presiden berkaitan dengan pengaturan impor tembakau," kata Ketua APTI Agus Parmuji di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan masing-masing kabupaten di Jawa Tengah dan daerah lainnya akan mengirimkan perwakilannya untuk demo di Jakarta.
Agus menyampaikan sampai saat ini pengaturan impor tembakau belum dijalankan oleh pemerintah, namun justru Peraturan Menteri Pertanian berkaitan dengan pengaturan impor tembakau tersebut akan direvisi.
Baca juga: SAPTA: Pemerintah bisa digugat bila tidak merevisi PP Pengendalian Tembakau
Selain itu, katanya, petani tembakau menuntut dibatalkannya Keputusan Presiden nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN yang di dalamnya mengatur secara spesifik berkaitan dengan kenaikan cukai setiap tahun.
Sebelumnya pada akhir Juli 2020 APTI Jateng juga melakukan aksi "Nagih janji Pak Jokowi" dengan memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada industri hasil tembakau (IHT) karena bisa menyengsarakan petani tembakau.
Ketua APTI Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Broto mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan cukup komprehensif, jangan ada revisi lagi.
"Kami para petani tembakau masih butuh perlindungan, tolong impor tembakau dari luar negeri juga diatur. Jangan sampai membanjiri pasar nasional, karena kalau hal itu terjadi tentu harga tembakau petani dalam negeri akan jatuh," katanya.
Baca juga: YLKI: PP Pengendalian Tembakau sudah tak efektif, harus direvisi
"Sekitar 2.000 orang dari teman-teman APTI bersama petani tembakau akan melakukan demo ke Jakarta untuk menagih janji Presiden berkaitan dengan pengaturan impor tembakau," kata Ketua APTI Agus Parmuji di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan masing-masing kabupaten di Jawa Tengah dan daerah lainnya akan mengirimkan perwakilannya untuk demo di Jakarta.
Agus menyampaikan sampai saat ini pengaturan impor tembakau belum dijalankan oleh pemerintah, namun justru Peraturan Menteri Pertanian berkaitan dengan pengaturan impor tembakau tersebut akan direvisi.
Baca juga: SAPTA: Pemerintah bisa digugat bila tidak merevisi PP Pengendalian Tembakau
Selain itu, katanya, petani tembakau menuntut dibatalkannya Keputusan Presiden nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN yang di dalamnya mengatur secara spesifik berkaitan dengan kenaikan cukai setiap tahun.
Sebelumnya pada akhir Juli 2020 APTI Jateng juga melakukan aksi "Nagih janji Pak Jokowi" dengan memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada industri hasil tembakau (IHT) karena bisa menyengsarakan petani tembakau.
Ketua APTI Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Broto mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan cukup komprehensif, jangan ada revisi lagi.
"Kami para petani tembakau masih butuh perlindungan, tolong impor tembakau dari luar negeri juga diatur. Jangan sampai membanjiri pasar nasional, karena kalau hal itu terjadi tentu harga tembakau petani dalam negeri akan jatuh," katanya.
Baca juga: YLKI: PP Pengendalian Tembakau sudah tak efektif, harus direvisi