Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah berhasil memperbaiki 1.411 rumah tidak layak huni menjadi layak huni dalam waktu empat tahun terakhir.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Magelang Handini Rahayu di Magelang, Kamis, mengatakan hal itu berkat upaya yang dilakukan pemkot, baik dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dana dari provinsi, maupun sumber dana lainnya, termasuk dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam penyerahan bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng kepada warga Kota Magelang di Aula Kelurahan Rejowinangun Selatan.
"Selama empat tahun ini kita bisa mengubah sebanyak 1.411 rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Nah, masih ada sisa 3.296 rumah tidak layak huni yang perlu terus kita diupayakan pengentasannya," katanya.
Handini menjelaskan 3.296 rumah yang masih tidak layak huni tersebar di kelurahan-kelurahan di Kota Magelang.
Pihaknya bersyukur ada dana bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng untuk 92 rumah tidak layak huni pada 2020. Setidaknya, dana CSR itu dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.
"Kita dapat dana bantuan dari Bank Jateng sebesar Rp10 juta untuk masing-masing rumah. Dana ini sifatnya stimulus sehingga diharapkan masyarakat juga bisa saling membantu untuk mengubah rumah tidak layak huni menjadi layak huni," katanya.
Ia menyampaikan tempat tinggal yang layak huni merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan jaminan kepada masyarakat terkait rumah tinggal layak huni.
"Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 22/2008 disebutkan bahwa rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi tiga syarat, yakni keselamatan bangunan, rumah harus jamin kesehatan bagi penghuninya, dan memiliki luasan minimum yang cukup (satu orang minimal diperlukan luasan 7,2 meter persegi)," katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng bedah rumah veteran di Purbalingga
Baca juga: Mengamen untuk bedah rumah keluarga duafa
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Magelang Handini Rahayu di Magelang, Kamis, mengatakan hal itu berkat upaya yang dilakukan pemkot, baik dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dana dari provinsi, maupun sumber dana lainnya, termasuk dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam penyerahan bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng kepada warga Kota Magelang di Aula Kelurahan Rejowinangun Selatan.
"Selama empat tahun ini kita bisa mengubah sebanyak 1.411 rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Nah, masih ada sisa 3.296 rumah tidak layak huni yang perlu terus kita diupayakan pengentasannya," katanya.
Handini menjelaskan 3.296 rumah yang masih tidak layak huni tersebar di kelurahan-kelurahan di Kota Magelang.
Pihaknya bersyukur ada dana bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng untuk 92 rumah tidak layak huni pada 2020. Setidaknya, dana CSR itu dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni.
"Kita dapat dana bantuan dari Bank Jateng sebesar Rp10 juta untuk masing-masing rumah. Dana ini sifatnya stimulus sehingga diharapkan masyarakat juga bisa saling membantu untuk mengubah rumah tidak layak huni menjadi layak huni," katanya.
Ia menyampaikan tempat tinggal yang layak huni merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan jaminan kepada masyarakat terkait rumah tinggal layak huni.
"Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 22/2008 disebutkan bahwa rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi tiga syarat, yakni keselamatan bangunan, rumah harus jamin kesehatan bagi penghuninya, dan memiliki luasan minimum yang cukup (satu orang minimal diperlukan luasan 7,2 meter persegi)," katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng bedah rumah veteran di Purbalingga
Baca juga: Mengamen untuk bedah rumah keluarga duafa