Kudus (ANTARA) - Sebanyak 800 penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak mengambil uang bantuan tersebut padahal sudah ada pemberitahuan pencairannya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kudus Sutrimo, Rabu.
"Setelah ditelusuri, ternyata ada yang memang tergolong warga mampu sehingga tidak mengambilnya," ujarnya di Kudus.
Faktor lainnya, yakni ada yang pindah alamat, tidak diketahui alamatnya, meninggal dunia, serta ada yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain.
Ia mencatat bantuan sosial karena dampak penyakit virus corona (COVID-19), ada yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, serta dana desa.
Dianggap mundur
Karena bantuan sosial senilai Rp600 ribu dari Kementerian Sosial tersebut tidak diambil maka penerimanya yang masih mengetahui hal itu dianggap mengundurkan diri.
"Penerima manfaat tersebut akan digantikan oleh orang lain dengan dibuatkan berita acaranya terlebih dahulu," ujarnya.
Selanjutnya, pihak pemerintah desa mengusulkan pengganti nama-nama yang tidak mau mengambil BST tersebut, baik karena alasan tergolong warga mampu maupun alasan lain melalui musyawarah desa karena pihak desalah yang mengetahui warganya yang berhak menggantikan dengan kriteria yang sudah ada.
Warga yang bisa diusulkan, kata dia, tidak harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena yang terpenting warganya tersebut memang terdampak COVID-19.
Kabupaten Kudus sendiri sebelumnya mendapatkan alokasi BST sebanyak 10.155 warga dengan penyaluran ada yang melalui Kantor POS maupun beberapa perbankan.
Baca juga: Pemkab perbaiki data penerima bantuan sosial tunai di Banyumas
Baca juga: Ganjar minta pembagian BST terapkan protokol kesehatan antisipasi COVID-19
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kudus Sutrimo, Rabu.
"Setelah ditelusuri, ternyata ada yang memang tergolong warga mampu sehingga tidak mengambilnya," ujarnya di Kudus.
Faktor lainnya, yakni ada yang pindah alamat, tidak diketahui alamatnya, meninggal dunia, serta ada yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain.
Ia mencatat bantuan sosial karena dampak penyakit virus corona (COVID-19), ada yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, serta dana desa.
Dianggap mundur
Karena bantuan sosial senilai Rp600 ribu dari Kementerian Sosial tersebut tidak diambil maka penerimanya yang masih mengetahui hal itu dianggap mengundurkan diri.
"Penerima manfaat tersebut akan digantikan oleh orang lain dengan dibuatkan berita acaranya terlebih dahulu," ujarnya.
Selanjutnya, pihak pemerintah desa mengusulkan pengganti nama-nama yang tidak mau mengambil BST tersebut, baik karena alasan tergolong warga mampu maupun alasan lain melalui musyawarah desa karena pihak desalah yang mengetahui warganya yang berhak menggantikan dengan kriteria yang sudah ada.
Warga yang bisa diusulkan, kata dia, tidak harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena yang terpenting warganya tersebut memang terdampak COVID-19.
Kabupaten Kudus sendiri sebelumnya mendapatkan alokasi BST sebanyak 10.155 warga dengan penyaluran ada yang melalui Kantor POS maupun beberapa perbankan.
Baca juga: Pemkab perbaiki data penerima bantuan sosial tunai di Banyumas
Baca juga: Ganjar minta pembagian BST terapkan protokol kesehatan antisipasi COVID-19