Kemenkes terbitkan protokol pencegahan COVID-19 di fasilitas umum
Sabtu, 20 Juni 2020 13:08 WIB
Pembeli yang mengenakan masker melakukan pembayaran dari balik plastik pembatas di Plaza Medan Fair, Sumatera Utara, Jumat (5/6/2020). ANTARA/SEPTIANDA PERDANA
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus COVID-19 di berbagai fasilitas umum, mulai dari pasar, pelabuhan, tempat wisata, tempat olahraga, hingga rumah ibadah.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 di Jakarta, fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar dan tempat sejenis; mal atau pertokoan dan sejenisnya; serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.
Ketentuan itu juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya; pusat kebugaran; tempat kegiatan olahraga; moda transportasi; stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara; tempat wisata; tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya; tempat layanan jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penularan COVID-19 berpotensi terjadi di fasilitas umum, tempat warga melakukan berbagai aktivitas.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19," katanya.
Anak-anak mengenakan masker dan menjaga jarak saat latihan karate di tempat latihan olahraga Kampung Anggur, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan COVID-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Menteri Kesehatan menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Baca juga: Kemenaker dorong perusahaan terapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Temanggung mulai proses adaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 di Jakarta, fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar dan tempat sejenis; mal atau pertokoan dan sejenisnya; serta hotel, penginapan, asrama dan sejenisnya.
Ketentuan itu juga mencakup rumah makan, restoran dan sejenisnya; pusat kebugaran; tempat kegiatan olahraga; moda transportasi; stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara; tempat wisata; tempat layanan perawatan kecantikan dan sejenisnya; tempat layanan jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; serta penyelenggaraan kegiatan atau pertemuan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penularan COVID-19 berpotensi terjadi di fasilitas umum, tempat warga melakukan berbagai aktivitas.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19," katanya.
Anak-anak mengenakan masker dan menjaga jarak saat latihan karate di tempat latihan olahraga Kampung Anggur, Kota Tangerang, Banten, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat.
Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan COVID-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.
Menteri Kesehatan menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Baca juga: Kemenaker dorong perusahaan terapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Temanggung mulai proses adaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tren olahraga di media sosial: antara fomo dan investasi kesehatan jangka panjang
02 March 2026 12:42 WIB
Anggota DPR ingatkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus transparan
26 February 2026 13:19 WIB
DPR minta Kemenkes pastikan layanan kesehatan berjalan optimal selama Ramadhan
19 February 2026 15:02 WIB
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Program SPRING di PKD Sumingkir perkuat stimulasi tumbuh kembang anak usia dini
23 February 2026 15:09 WIB
Program SPRING Selaras dengan ILP, posyandu di Desa Sumingkir kini kian aktif
23 February 2026 11:51 WIB
Penderita diabetes melitus tetap bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara aman
19 February 2026 15:42 WIB