Semarang (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong semua perusahaan di berbagai bidang yang kembali beroperasi saat pandemi COVID-19, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jadikan protokol kesehatan kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga orang lain dari COVID-19, kalau semua orang punya prinsip yang sama, saya yakin corona tidak ada. Prinsipnya patuh dan disiplin pada protokol kesehatan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja di PT Bina Busa Internusa dan PT Apparel One Indonesia di Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, Jumat.
Terkait dengan hal itu, Menaker akan memastikan protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik oleh perusahaan ketika sudah kembali beroperasi.
Baca juga: Temanggung mulai proses adaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan
Protokol kesehatan yang bisa diterapkan oleh pihak perusahaan antara lain, kebersihan di lingkungan kerja harus terjaga dengan baik, menjaga jarak antarpekerja saat bekerja yakni minimal 1-2 meter, menyediakan cairan penyanitasitangan dan tempat cuci tangan beserta sabun, serta selalu melakukan pengecekan suhu tubuh para pekerja.
"Protokol-protokol kesehatan ini harus dipenuhi oleh perusahaan ketika beroperasi kembali. Di beberapa daerah yang sudah masuk zona hijau, perusahaan bisa beroperasi kembali," ujarnya.
Selain itu, perusahaan bisa menerapkan pembagian sistem "shift" kerja untuk mengurangi penumpukan jumlah pekerja yang bekerja.
Kendati demikian, Kemenaker akan mengedepankan pendekatan berupa pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Justru itu lebih efektif agar perusahaan kembali menerapkan protokol kesehatan, sanksi berikutnya tentu ada, tapi kita lebih mengedepankan edukatif pembinaan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyerahkan bantuan vitamin untuk para karyawan PT Bina Busana Internusa dan PT Apparel One Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena perusahaan tersebut memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen kepada para karyawannya.
Baca juga: Wali Kota Magelang: Aparat tegas agar warga patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Proyek perbaikan jalan terapkan protokol kesehatan
"Jadikan protokol kesehatan kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga orang lain dari COVID-19, kalau semua orang punya prinsip yang sama, saya yakin corona tidak ada. Prinsipnya patuh dan disiplin pada protokol kesehatan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja di PT Bina Busa Internusa dan PT Apparel One Indonesia di Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, Jumat.
Terkait dengan hal itu, Menaker akan memastikan protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik oleh perusahaan ketika sudah kembali beroperasi.
Baca juga: Temanggung mulai proses adaptasi dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan
Protokol kesehatan yang bisa diterapkan oleh pihak perusahaan antara lain, kebersihan di lingkungan kerja harus terjaga dengan baik, menjaga jarak antarpekerja saat bekerja yakni minimal 1-2 meter, menyediakan cairan penyanitasitangan dan tempat cuci tangan beserta sabun, serta selalu melakukan pengecekan suhu tubuh para pekerja.
"Protokol-protokol kesehatan ini harus dipenuhi oleh perusahaan ketika beroperasi kembali. Di beberapa daerah yang sudah masuk zona hijau, perusahaan bisa beroperasi kembali," ujarnya.
Selain itu, perusahaan bisa menerapkan pembagian sistem "shift" kerja untuk mengurangi penumpukan jumlah pekerja yang bekerja.
Kendati demikian, Kemenaker akan mengedepankan pendekatan berupa pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Justru itu lebih efektif agar perusahaan kembali menerapkan protokol kesehatan, sanksi berikutnya tentu ada, tapi kita lebih mengedepankan edukatif pembinaan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyerahkan bantuan vitamin untuk para karyawan PT Bina Busana Internusa dan PT Apparel One Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena perusahaan tersebut memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100 persen kepada para karyawannya.
Baca juga: Wali Kota Magelang: Aparat tegas agar warga patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Proyek perbaikan jalan terapkan protokol kesehatan