Purwokerto (ANTARA) - Seluruh kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menjalankan dengan baik dan disiplin seluruh protokol kesehatan, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

"Juga telah menjalankan arahan dari kantor pusat untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mereka telah menyiapkan sarana prasarana untuk pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat pekerja di Jawa Tengah dan DIY," katanya saat mengunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Kamis.

Ia mengaku telah mengunjungi sejumlah kantor cabang di wilayah Jateng-DIY dengan tujuan untuk memastikan bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini dengan beberapa keterbatasan, baik karena regulasi yang membatasi adanya kerumunan, jaga jarak, dan sebagainya, operasional maupun pelayanan BPJAMSOSTEK tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Nah, ini yang kami dari jajaran direksi ingin melihat apakah cabang-cabang kami menjalankan atau memberikan pelayanan dan operasional ini dengan sebaik-baiknya. Kemudian kami ingin memastikan bahwa karyawan kami juga peserta kami terlindungi, menjalankan protokol kesehatan dengan benar dan disiplin. Kami melihat hal itu sudah baik," tegasnya

Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin melihat secara keseluruhan dari operasional BPJAMSOSTEK karena di tengah pandemi COVID-19 banyak hal yang harus disesuaikan dengan kondisi normal baru, mulai dari pelayanan, keuangan, kepesertaan, hingga personalia.

Menurut dia, banyak hal yang harus dilakukan penyesuaian dan akan diperbaiki oleh manajemen BPJAMSOSTEK.

"Saat ini kita lihat sama-sama adalah perbaikan atau penyesuaian di bidang pelayanan. Kami memperkenalkan sebuah pelayanan era baru BPJAMSOSTEK, kami membuka 3 layanan sekaligus," katanya.

Agus mengatakan pelayanan pertama berupa layanan "online" (dalam jaringan/daring) dan "offline" (luar jaringan/luring) yang disebut dengan layanan "hybrid" serta layanan kolektif.

Dalam layanan daring, kata dia, pelayanan yang diberikan oleh petugas BPJAMSOSTEK kepada peserta secara keseluruhan dilakukan secara daring sehingga mereka sama selalu tidak pernah bertemu.

Menurut dia, peserta cukup mendaftar secara daring, kemudian mengunggah data, dilakukan verifikasi, dan selanjutnya klaim dibayarkan melalui transfer.

"Peserta cukup mengerjakannya dari rumah dan dikerjakan oleh cabang kami di seluruh Indonesia. Tadi saya tanya ke petugas, yang melakukan klaim tidak hanya orang sini, banyak orang dari Jakarta, Bandung, dan luar daerah yang klaim ke sini. Kemarin datang ke Timika, mereka melayani klaim orang-orang dari Jawa, itu artinya layanan 'online' kami sudah tidak ada batas waktu dan wilayah lagi," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya menyadari bahwa tidak semuanya bisa mengakses layanan daring akibat adanya keterbatasan sinyal telekomunikasi, keterbatasan literasi digital, dan sebagainya, sehingga disiapkan pula layanan "offline" (luring) di setiap cabang BPJAMSOSTEK.

Dengan demikian, kata dia, layanan daring (online) maupun luring (offline) itu disebut pula dengan layanan "hybrid".

Sementara untuk layanan kolektif, lanjut dia, ditujukan untuk memfasilitasi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengajukan klaim secara kolektif yang dikoordinasikan oleh bagian personalia perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Agus mengatakan saat sekarang ada dua isu, yakni isu pertama terkait dengan kesehatan dan keselamatan khususnya tentang bagaimana BPJAMSOSTEK memberikan pelayanan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, sedangkan isu kedua berupa peningkatan kapasitas layanan BPJAMSOSTEK.

"Yang berkaitan dengan isu pertama, kalau dulu dilayani satu per satu, peserta dengan karyawan kami 'face to face'. Sekarang sudah kami mediasi dengan sebuah teknologi komputer sehingga mereka sudah tidak berhubungan langsung, ini sudah menjawab isu yang pertama," katanya.

Ia mengatakan di tengah pandemi COVID-19, banyak peserta BPJAMSOSTEK yang mengundurkan diri atau menonaktifkan kepesertaannya karena pensiun maupun terkena PHK sehingga berpotensi mengambil klaim secara bersama-sama sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penumpukan.

Jika dilayani satu per satu, kata dia, tidak akan selesai dalam waktu yang cepat sehingga untuk menjawab isu yang kedua berupa meningkatkan kapasitas pelayanan, pihaknya memberikan layanan "one to many", yakni satu "customer service" menangani 4-6 orang secara bersama-sama.

"Tadi saya tanya 'customer service', rata-rata untuk melayani empat orang membutuhkan waktu kurang dari 10 menit. Kalau dulu, 10 menit itu untuk satu orang, sekarang langsung empat orang. Dengan kata lain, layanan kami meningkat empat kali lipat, itu sudah menjawab isu yang kedua," katanya.

Menurut dia, pola pelayanan itu disebut dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, baik secara daring maupun luring, dan telah diterapkan di seluruh cabang terutama yang memiliki ruang yang memadai untuk melakukan "one to many".

Sementara di kantor cabang yang ruangannya sempit sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan "one to many", kata dia, tetap menggunakan cara satu per satu tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto, Agus menilai telah berjalan dengan baik, disiplin, serta terus-menerus yang terlihat dari sistem antreannya, prosedur, dan penyediaan delapan meja untuk melakukan validasi yang dilayani dua petugas.

"Dari situ saya berkesimpulan bahwa Kantor Cabang Purwokerto sudah siap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pekerja, dan seluruh kantor cabang sudah siap, dengan kata lain BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan pelayanan klaim kepada pekerja," katanya.

Terkait dengan layanan luring, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan sejak dua hari terakhir, pihaknya tidak menyentuh berkas yang dibawa oleh peserta. Dalam hal ini, berkas tersebut wajib ditunjukkan peserta kepada petugas melalui layanan panggilan video di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Purwokerto.

Jika berkas tersebut disentuh petugas, kata dia, pihaknya wajib menyinarinya dengan sinar ultraviolet selama 15-20 menit atau menyemprot dengan cairan "handsanitizer".

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan perusahaan yang melakukan PHK agar klaimnya dilakukan secara kolektif," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong peserta korban PHK ikuti program vokasi
Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin kelancaran pelayanan kepesertaan

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024