Batang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah terkait kebijakan penerapan tatanan normal baru yang diberlakukan di sejumlah pasar tradisional.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batang Tofani Dwi Arianto di Batang, Kamis, mengatakan bahwa lokasi pasar sudah menjadi klaster COVID-19 di daerah setempat sehingga akan rentan terjadinya penyebaran virus corona.

"Oleh karena, kami meminta pemkab harus tegas menjalankan protokol kesehatan di pasar agar penyebaran virus corona dapat dicegah," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta pemkab mempersiapkan sarana dan prasarana secara matang dan pengawasan ketat terhadap pedagang atau warga yang berkunjung ke pasar agar mematuhi protokol kesehatan.

Tofani mencontohkan pasar tradisional Blado sudah menjadi klaster COVID-19 karena ada beberapa pedagang yang positif COVID-19.

"Oleh karena, kami meminta menerapkan protokol kesehatan secara tegas dan tidak sekadar formalitas saja agar tidak menimbulkan bertambah kasusnya COVID-19 di daerah ini," katanya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Batang Kukuh Fajar Romadhon meminta petugas khusus pada setiap pintu masuk di pasar mendeteksi potensi gangguan kesehatan pada pedagang maupun pengunjung.

"Jika memang dicurigai atau menunjukkan gejala COVID-19 maka lebih baik petugas tidak mengizinkan mereka masuk ke pasar," katanya.

Ia mengatakan DPRD sangat menaruh perhatian besar terkait antisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) pada masyarakat agar tidak terus bertambah jumlahnya.

"Virus corona tidak terlihat sehingga jika ada satu saja yang positif (COVID-19) maka dikhawatirkan akan cepat menular pada orang lainnya," katanya.

Kepala Dinas Perindusrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto mengatakan bahwa untuk memberlakukan tatanan normal baru di pasar, pemkab akan membuat surat edaran resmi kepada para pedagang dan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi, kita akan membuat surat resmi untuk melaksanakan kegiatan di pasar dengan mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu wajib memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, menata tempat jaga jarak minimal 100 meter, dan pelindung wajah," katanya.

Ia menambahkan sebanyak 18 pasar terdiri atas pasar daerah dan pasar desa yang akan diberlakukan penerapan tatanan normal baru.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024