Pakar: Perlu koordinasi dalam menangani napi program asimilasi
Selasa, 2 Juni 2020 16:03 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan perlu adanya koordinasi yang baik dalam menangani napi program asimilasi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saya kira, Kemenkumham perlu mengevaluasi kembali terhadap asimilasi-asimilasi yang keluar sekarang. Memang betul kalau dilihat dari persentase, polisi hanya menemukan 145 napi asimilasi yang bermasalah (berdasarkan data Mabes Polri per tanggal 27 Mei 2020, red.)," katanya saat dihubungi ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, jangan dilihat dari jumlah 145 napi program asimilasi tersebut sudah menimbulkan keresahan, namun perlu dilihat dari substansi perkaranya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kondisi sekarang perlu dilakukan pemercepatan kembali untuk asimilasi, baik dengan kualitas perkara si pelaku, juga koordinasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat setempat.
"Dengan demikian, napi asimilasi itu betul-betul bisa kembali kepada masyarakat seperti yang diinginkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," katanya.
Terkait dengan peran penegak hukum dalam mengantisipasi agar napi program asimilasi tersebut tidak menimbulkan permasalahan, Hibnu menilai hal itu sudah cukup baik, tapi belum menukik atau belum mendalam.
"Tataran SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai, tapi tataran yang lebih mendalam itu yang perlu diperkuat. Jadi, kita juga tidak bisa menyalahkan napi itu sendiri, mungkin kita pun juga belum memperkuat koordinasi yang betul-betul diterima," tegasnya.
Dalam hal ini, katanya, perlu sinkronisasi dan koordinasi yang betul-betul membumi.
"Jangan sampai koordinasi itu sudah dilaksanakan tapi hanya di tataran sekunder, bukan di tataran primer," katanya.
Terkait dengan peranan masyarakat agar mau menerima napi asimilasi, Hibnu mengatakan hal itu perlu penyadaran, sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengoordinasikan dengan penegak hukum perlu diperkuat.
"Saya kira, Kemenkumham perlu mengevaluasi kembali terhadap asimilasi-asimilasi yang keluar sekarang. Memang betul kalau dilihat dari persentase, polisi hanya menemukan 145 napi asimilasi yang bermasalah (berdasarkan data Mabes Polri per tanggal 27 Mei 2020, red.)," katanya saat dihubungi ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, jangan dilihat dari jumlah 145 napi program asimilasi tersebut sudah menimbulkan keresahan, namun perlu dilihat dari substansi perkaranya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kondisi sekarang perlu dilakukan pemercepatan kembali untuk asimilasi, baik dengan kualitas perkara si pelaku, juga koordinasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat setempat.
"Dengan demikian, napi asimilasi itu betul-betul bisa kembali kepada masyarakat seperti yang diinginkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," katanya.
Terkait dengan peran penegak hukum dalam mengantisipasi agar napi program asimilasi tersebut tidak menimbulkan permasalahan, Hibnu menilai hal itu sudah cukup baik, tapi belum menukik atau belum mendalam.
"Tataran SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai, tapi tataran yang lebih mendalam itu yang perlu diperkuat. Jadi, kita juga tidak bisa menyalahkan napi itu sendiri, mungkin kita pun juga belum memperkuat koordinasi yang betul-betul diterima," tegasnya.
Dalam hal ini, katanya, perlu sinkronisasi dan koordinasi yang betul-betul membumi.
"Jangan sampai koordinasi itu sudah dilaksanakan tapi hanya di tataran sekunder, bukan di tataran primer," katanya.
Terkait dengan peranan masyarakat agar mau menerima napi asimilasi, Hibnu mengatakan hal itu perlu penyadaran, sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengoordinasikan dengan penegak hukum perlu diperkuat.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar hukum Unhas dorong adaptasi aturan untuk menghadapi tata kelola AI
15 September 2026 16:29 WIB
Pakar hukum menilai kasus eks pegawai Bank Mandiri Taspen merupakan kejahatan serius
08 June 2026 19:04 WIB
Soroti dampak AI terhadap HAM, hukum, dan politik Global, UMS hadirkan pakar dunia
06 May 2026 15:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga menyiapkan operasi mandiri kewilayahan hadapi pilkades 2026
24 September 2026 19:27 WIB
Komisi Yudisial bahas penguatan kewenangan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman
23 September 2026 17:26 WIB
Ditressiber Polda Jateng bantu temukan seorang remaja hilang asal Sleman
22 September 2026 19:13 WIB