
Pakar hukum menilai kasus eks pegawai Bank Mandiri Taspen merupakan kejahatan serius

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto merupakan kejahatan serius karena menyalahgunakan kepercayaan nasabah.
Dalam konferensi pers terkait kasus tersebut di Markas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin siang, dia mengatakan kasus itu memiliki unsur lokasi dan waktu kejadian yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan keraguan dalam proses penanganan hukumnya.
Menurut dia, kasus tersebut tergolong serius karena pelaku diduga merupakan pegawai bank yang memiliki kualifikasi tinggi, reputasi baik, dan pernah meraih penghargaan sehingga mampu membangun kepercayaan para nasabah.
"Korban sampai puluhan orang dengan kerugian yang besar. Itu menunjukkan pelaku memiliki kemampuan meyakinkan korban dan kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Ia mengatakan penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang yang bekerja di sektor perbankan menjadi persoalan penting karena masyarakat selama ini menaruh kepercayaan besar kepada lembaga jasa keuangan beserta para pegawainya.
Oleh karena itu, kata dia, pengungkapan perkara tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga perlu disertai upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memberikan peluang pemulihan kerugian yang dialami para korban.
"Kasihan para korban yang telah menyerahkan dananya. Karena itu, penelusuran aset menjadi penting agar ada harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya," katanya.
Prof Hibnu juga menilai pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya rangkaian peristiwa atau fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Dinavia Tri Riandari melalui rekaman video yang diputar dalam konferensi pers mengatakan OJK menghormati dan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, OJK terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.
"OJK akan mengumpulkan dokumen yang dimiliki bank maupun konsumen. Jika dari penelaahan dokumen ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan OJK terkait pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menegaskan pegawai bank dilarang mengelola dana nasabah secara pribadi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Dinavia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi atau produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan tersangka berinisial N alias D (36) yang merupakan mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga membuka posko pengaduan, menelusuri aliran dana, serta melakukan pelacakan aset guna mendukung pemulihan kerugian para korban.
Baca juga: Panitia minta pendaftar cermati persyaratan pendaftaran siswa baru di Banyumas
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
