Logo Header Antaranews Jateng

Pakar: Pelaku penipuan di Purwokerto memanfaatkan kepercayaan nasabah

Rabu, 17 Juni 2026 14:06 WIB
Image Print
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, memanfaatkan kepercayaan nasabah yang dibangun selama bekerja di lingkungan perbankan.

"Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut ia, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat masuk dalam kategori penipuan karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang atau asetnya.

Ia mengatakan penyidik perlu mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain.

"Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.

Selain mengungkap pelaku, kata Prof Hibnu, aparat penegak hukum juga perlu memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui pelacakan aset (asset tracing) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Yang penting bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana uang korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat penting agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban," katanya.

Menurut ia, upaya pelacakan aset perlu dilakukan sejak awal penyidikan mengingat kerugian yang dialami para korban dilaporkan mencapai miliaran rupiah.

Prof Hibnu mengatakan pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan pegawai bank berinisial N alias D (36) yang telah dipecat oleh perusahaan sejak 1 Mei 2026, sebelumnya merupakan account officer pensiun yang bertugas memasarkan produk kredit pensiun dan menjaga kualitas kredit.

Tersangka N yang telah ditahan sejak 7 Juni 2026 diduga memanfaatkan reputasi yang telah dibangunnya selama bekerja di lingkungan perbankan.

Dengan berbekal reputasi tersebut, tersangka mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit, kemudian membujuk mereka mengambil pinjaman atau top up dengan nominal lebih besar.

Setelah itu, korban ditawari program tabungan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi yang diklaim menguntungkan. Padahal, produk yang ditawarkan bukan merupakan produk bank tersebut.

Transaksi dilakukan secara manual di luar sistem perbankan sehingga dana yang diserahkan korban masuk ke penguasaan pribadi tersangka.

Selain itu, tersangka diduga menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku sehingga transaksi terlihat seolah-olah resmi dan sah untuk meyakinkan korban.

Terkait penelusuran aset tersangka, Petrus mengatakan Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik N agar tidak dialihkan.

Aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.

Hingga Senin (15/6), penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Kapolresta.



Baca juga: Pakar Unsoed: Prinsip resiprokal memperkuat sistem merit Polri



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026