Purwokerto (ANTARA) - Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar kegiatan kuliah tamu secara daring dengan menghadirkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Dalam hal ini, materi kuliah tamu bertemakan "Pencegahan Korupsi di Masa Pandemik" tersebut disampaikan oleh Erlangga Kharisma Adikusumah dari Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas) Kedeputian Pencegahan KPK RI.
Ketua Prodi PPKn FKIP UMP Elly Hasan Sadeli, M.Pd. mengatakan kuliah tamu tersebut merupakan kegiatan rutin Prodi PPKn.
Oleh karena saat sekarang sedang terjadi pandemi COVID-19, kata dia, kegiatan kuliah tamu digelar secara daring sehingga pesertanya tidak hanya mahasiswa dari Prodi PPKn UMP juga prodi lain, bahkan ada yang berasal dari perguruan tinggi lain.
"Kami memohon maaf kepada peserta yang belum bisa bergabung dalam kuliah tamu ini akibat keterbatasan kapasitas ruang yang disediakan oleh aplikasi.
Lebih lanjut, Elly mengatakan dalam kuliah tamu tersebut, pihaknya mengusung tema "Pencegahan Korupsi di Masa Pandemik" karena pada masa pandemik seperti saat sekarang, anggaran pemerintah harus dikawal lebih ketat lagi.
Menurut dia, anggaran untuk kepentingan menyelesaikan persoalan pandemi COVID-19 itu justru dikhawatirkan menjadi celah penyalahgunaan.
"Maka penting kiranya KPK memberikan pendidikan kepada mahasiswa agar tidak lengah dalam mengkritisi setiap kebijakan yang terindikasi inkonstitusional. Ke depan, Prodi PPKn akan membuat sebuah gerakan mahasiswa antikorupsi sebagai proses pembelajaran dan penanaman nilai bagi mahasiswa, jangan sampai mereka teriak-teriak antikorupsi tetapi secara tidak sadar melakukan korupsi, misalnya berbohong dan mencontek," jelasnya.
Baca juga: Prodi TLM UMP turut berperan aktif pada masa pandemi COVID-19
Sementara itu, Dekan FKIP UMP Eko Suroso, M.Pd. mengatakan kegiatan kuliah tamu sangat penting bagi mahasiswa maupun juga dosen.
"Korupsi itu kan tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga dasarnya adalah kejujuran. Maka penting kiranya kegiatan ini bisa membangun ada keseimbangan, baik dosen maupun mahasiswa ketika menerapkan kejujuran," katanya.
Menurut dia, ada 2 poin yang dapat diambil dari kegiatan ini, yakni pertama berupa kemungkinan Prodi PPKn membuat program "double degree" dan bekerja sama dengan Fakultas Hukum. "Sederhana saja, dasarnya adalah ada kemiripan keilmuan," katanya.
"Poin kedua, masalah pemberantasan korupsi ini sebenarnya sudah sering dibicarakan, tapi sampai sekarang semakin banyak pejabat yang korupsi. Nah, ini sangat penting bagi KPK agar dapat meminimalisasi, atau bahkan memusnahkan kejahatan ini, termasuk juga membangun edukasi bagi masyarakat agar nilai-nilai kebaikan yang telah ada dapat dipelihara dengan baik," katanya.
Baca juga: UMP gelar seminar daring "Penanganan COVID-19 dalam Tinjauan Kesehatan, Ekonomi, dan Psikologi"
Saat menyampaikan materi dalam kuliah tamu tersebut, Erlangga Kharisma Adikusumah menjelaskan tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dan alasan mengapa korupsi masuk kejahan luar biasa (ordinary crime).
"Dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, setidaknya ada enam alasan korupsi itu harus diberantas. Pertama, merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat, misalnya terjadi suap," katanya.
Sementara yang kedua, kata dia, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan karena negara yang tingkat korupsinya tinggi, cenderung memiliki tingkat pembangunan manusia yang rendah karena sebagian anggaran yang digunakan telah dikorupsi.
Ketiga, korupsi harus diberantas karena meruntuhkan hukum. Keempat, korupsi menyebabkan kejahatan lain berkembang. Kelima, korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Magister Pendidikan IPS UMP gelar seminar dan workshop daring
"Terakhir, yang sering terjadi (korupsi) merusak proses demokrasi, misalnya terjadi 'money politics' pada saat pemilihan umum. Maka diperlukan strategi pemberantasan korupsi," kata Erlangga.
Menurut dia, KPK sendiri mempunyai tiga strategi dalam pemberantasan, yakni "by enforcement" atau dengan penegakan hukum, misalnya ada operasi tangkap tangan (OTT) untuk menimbulkan efek jera.
Sementara strategi kedua, kata dia, "by prevention" atau perbaikan sistem, sehingga tidak hanya menangkap koruptor tetapi harus juga melihat peraturan-peraturan yang lemah, sedangkan yang ketiga berupa melakukan edukasi atau membangun nilai atau membangun akhlak.
"Maka, tiga strategi ini tidak dapat berjalan dengan optimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat termasuk dukungan dari kampus atau civitas academica," katanya.
Oleh karena itu, dia mengaku sangat setuju jika di kampus khususnya Prodi PPKn ikut mendukung kegiatan edukasi terkait menanamkan nilai kebaikan salah satunya membuat gerakan antikorupsi, sehingga kelak nilai-nilai kebaikan itu tetap hadir dalam segala tingkah lakunya serta mengajak seluruh elemen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah. EHS/TGR
Baca juga: UMP buka penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nilai rapor
Baca juga: Selama COVID-19, UMP donasikan Rp3,1 miliar
Dalam hal ini, materi kuliah tamu bertemakan "Pencegahan Korupsi di Masa Pandemik" tersebut disampaikan oleh Erlangga Kharisma Adikusumah dari Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas) Kedeputian Pencegahan KPK RI.
Ketua Prodi PPKn FKIP UMP Elly Hasan Sadeli, M.Pd. mengatakan kuliah tamu tersebut merupakan kegiatan rutin Prodi PPKn.
Oleh karena saat sekarang sedang terjadi pandemi COVID-19, kata dia, kegiatan kuliah tamu digelar secara daring sehingga pesertanya tidak hanya mahasiswa dari Prodi PPKn UMP juga prodi lain, bahkan ada yang berasal dari perguruan tinggi lain.
"Kami memohon maaf kepada peserta yang belum bisa bergabung dalam kuliah tamu ini akibat keterbatasan kapasitas ruang yang disediakan oleh aplikasi.
Lebih lanjut, Elly mengatakan dalam kuliah tamu tersebut, pihaknya mengusung tema "Pencegahan Korupsi di Masa Pandemik" karena pada masa pandemik seperti saat sekarang, anggaran pemerintah harus dikawal lebih ketat lagi.
Menurut dia, anggaran untuk kepentingan menyelesaikan persoalan pandemi COVID-19 itu justru dikhawatirkan menjadi celah penyalahgunaan.
"Maka penting kiranya KPK memberikan pendidikan kepada mahasiswa agar tidak lengah dalam mengkritisi setiap kebijakan yang terindikasi inkonstitusional. Ke depan, Prodi PPKn akan membuat sebuah gerakan mahasiswa antikorupsi sebagai proses pembelajaran dan penanaman nilai bagi mahasiswa, jangan sampai mereka teriak-teriak antikorupsi tetapi secara tidak sadar melakukan korupsi, misalnya berbohong dan mencontek," jelasnya.
Baca juga: Prodi TLM UMP turut berperan aktif pada masa pandemi COVID-19
Sementara itu, Dekan FKIP UMP Eko Suroso, M.Pd. mengatakan kegiatan kuliah tamu sangat penting bagi mahasiswa maupun juga dosen.
"Korupsi itu kan tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga dasarnya adalah kejujuran. Maka penting kiranya kegiatan ini bisa membangun ada keseimbangan, baik dosen maupun mahasiswa ketika menerapkan kejujuran," katanya.
Menurut dia, ada 2 poin yang dapat diambil dari kegiatan ini, yakni pertama berupa kemungkinan Prodi PPKn membuat program "double degree" dan bekerja sama dengan Fakultas Hukum. "Sederhana saja, dasarnya adalah ada kemiripan keilmuan," katanya.
"Poin kedua, masalah pemberantasan korupsi ini sebenarnya sudah sering dibicarakan, tapi sampai sekarang semakin banyak pejabat yang korupsi. Nah, ini sangat penting bagi KPK agar dapat meminimalisasi, atau bahkan memusnahkan kejahatan ini, termasuk juga membangun edukasi bagi masyarakat agar nilai-nilai kebaikan yang telah ada dapat dipelihara dengan baik," katanya.
Baca juga: UMP gelar seminar daring "Penanganan COVID-19 dalam Tinjauan Kesehatan, Ekonomi, dan Psikologi"
Saat menyampaikan materi dalam kuliah tamu tersebut, Erlangga Kharisma Adikusumah menjelaskan tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dan alasan mengapa korupsi masuk kejahan luar biasa (ordinary crime).
"Dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, setidaknya ada enam alasan korupsi itu harus diberantas. Pertama, merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat, misalnya terjadi suap," katanya.
Sementara yang kedua, kata dia, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan karena negara yang tingkat korupsinya tinggi, cenderung memiliki tingkat pembangunan manusia yang rendah karena sebagian anggaran yang digunakan telah dikorupsi.
Ketiga, korupsi harus diberantas karena meruntuhkan hukum. Keempat, korupsi menyebabkan kejahatan lain berkembang. Kelima, korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Magister Pendidikan IPS UMP gelar seminar dan workshop daring
"Terakhir, yang sering terjadi (korupsi) merusak proses demokrasi, misalnya terjadi 'money politics' pada saat pemilihan umum. Maka diperlukan strategi pemberantasan korupsi," kata Erlangga.
Menurut dia, KPK sendiri mempunyai tiga strategi dalam pemberantasan, yakni "by enforcement" atau dengan penegakan hukum, misalnya ada operasi tangkap tangan (OTT) untuk menimbulkan efek jera.
Sementara strategi kedua, kata dia, "by prevention" atau perbaikan sistem, sehingga tidak hanya menangkap koruptor tetapi harus juga melihat peraturan-peraturan yang lemah, sedangkan yang ketiga berupa melakukan edukasi atau membangun nilai atau membangun akhlak.
"Maka, tiga strategi ini tidak dapat berjalan dengan optimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat termasuk dukungan dari kampus atau civitas academica," katanya.
Oleh karena itu, dia mengaku sangat setuju jika di kampus khususnya Prodi PPKn ikut mendukung kegiatan edukasi terkait menanamkan nilai kebaikan salah satunya membuat gerakan antikorupsi, sehingga kelak nilai-nilai kebaikan itu tetap hadir dalam segala tingkah lakunya serta mengajak seluruh elemen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah. EHS/TGR
Baca juga: UMP buka penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nilai rapor
Baca juga: Selama COVID-19, UMP donasikan Rp3,1 miliar