Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan prima bagi peserta termasuk dalam peresepan obat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dapat dilakukan secara online selama pandemi COVID-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah menjelaskan FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Semarang telah diimbau melakukan peresepan online/daring baik untuk obat yang masuk dalam komponen pembiayaan kapitasi maupun obat Program Rujuk Balik (PRB).

“Pelayanan obat melalui online dimaksudkan untuk mengurangi waktu tunggu pasien di Apotek dan juga meminimalisir kontak pasien dengan dokter dan petugas Apotek. Jadi, dokter FKTP akan menuliskan resep seperti biasa dan mengirimkan foto resep tersebut melalui WA kepada petugas Apotek. Selanjutnya obat dapat dikirimkan oleh kurir Apotek maupun melalui jasa pengiriman pihak ketiga (ojek online),” kata Ayu Mirah.

Ayu Mirah menegaskan BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan sistem antrean elektronik serta pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan peserta dan FKTP dapat memberikan pelayanan via telepon/ WhatsApp/ Telegram/Aplikasi Telekonsultasi lainnya.

"Untuk itu, seluruh FKTP diminta untuk mencantumkan dan membagikan nomor telepon dokternya untuk memudahkan pasien yang ingin konsultasi melalui telepon," katanya.

Ayu Mirah mengatakan selama pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan juga responsif melakukan gerakan physical distancing di antaranya dengan mengimbau FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengoptimalkan sistem antrean elektronik serta pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan peserta. Selain itu FKTP juga bisa memberikan pelayanan via telepon/ WhatsApp/ Telegram/Aplikasi Telekonsultasi lainnya.

Untuk pemberian obat, lanjut Ayu Mirah, diprioritaskan menggunakan mekanisme pengiriman obat kepada peserta baik menggunakan kurir atau Jasa pengiriman online dengan tetap memperhatikan kewajiban Pemberian Informasi Obat (PIO) oleh Apoteker baik secara tertulis maupun video call.

“Agar informasi obat ini dapat sampai kepada pasien dengan baik, maka Apoteker harus berinovasi, tidak diperbolehkan pemberian informasi obat dilakukan oleh ojek online maupun kurir, karena latar belakangnya bukan seorang farmasis,” tambah Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Semarang I Kadek Bagiana.

Kadek menjelaskan pemberian informasi obat dapat diberikan secara tertulis seperti aturan pakai, khasiat, serta efek sampingnya.

Apoteker juga wajib untuk memastikan kembali ke pasien maupun anggota keluarganya apakah ada informasi mengenai obat yang belum dipahami, apabila ada yang belum dipahami maka pemberian informasi obat bisa dilanjutkan melalui telepon.

"Khusus pelayanan obat PRB, Dokter FKTP dapat meresepkan obat PRB untuk kebutuhan maksimal 2 bulan dengan peresepan tiap bulan maksimal 30 hari dan pengambilan obat pada bulan ke-2 dapat dilakukan secara langsung ke Apotek PRB tanpa harus melakukan kontak langsung dengan dokter FKTP kecuali ada keluhan," katanya.

Hal tersebut dimaksudkan agar pada masa pandemi COVID-19, peserta PRB tetap dapat melanjutkan terapi tanpa rasa khawatir terkena COVID- 19.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024