Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, telah melakukan persiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 23 April 2020 dengan melibatkan TNI dan Polri.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi saat dihubungi melalui sambungan telepon di Tegal, Rabu, mengatakan bahwa 49 titik di wilayah tersebut akan ditutup seiring dengan diberlakukan PSBB.

"Kami berharap dengan adanya pemberlakuan PSBB bisa ditaati oleh masyarakat agar pencegahan penyebaran virus corona di wilayah ini dapat dilakukan dengan baik," katanya.

Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 yang berisi antara lain membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang masyarakat makan di tempat makan atau restoran, proses pemakaman bagi warga meninggal karena faktor non-COVID-19 maksimal dilakukan 20 orang, dan pengendara ojek daring tidak boleh membawa penumpang.

Baca juga: Polisi siap kawal pemberlakuan PSBB di Tegal

Pemkot Tegal juga akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep kerja dari rumah, kecuali instansi bidang komunikasi, logistik, perbankan, serta instansi yang berkaitan dengan kebutuhan pangan.

"Bagi warga hanya boleh membeli makanan dengan cara dibungkus atau memanfaatkan fasilitas pesan antar. Bagi mereka yang melanggar ada sanksi tegas selama pelaksanaan PSBB," katanya.

Pemkot Tegal bersama TNI dan Polri sedang menyiapkan penutupan jalur dengan menggunakan pembatas beton.

"Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan menaati segala aturan. Pada sisa waktu sebelum pelaksanaan PSBB, kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat," katanya.

Saat ini jumlah pasien virus corona meninggal tiga orang dari tujuh pasien, pasien dalam pengawasan (PDP) 29 orang.

"Kota Tegal termasuk zona merah sehingga kita ajukan pemberlakuan PSBB," katanya.

Baca juga: Tegal diizinkan PSBB, Ganjar minta Pemkot laporkan kesiapannya
Baca juga: Gubernur Ganjar minta Pemkot Tegal ikuti PSBB pemerintah pusat

Pewarta : Kutnadi
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024