Gegara Corona, 27 napi Rutan Surakarta hirup udara bebas
Rabu, 1 April 2020 17:38 WIB
Puluhan warga binaan saat keluar dari rumah tahanan untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing di Rutan Kota Surakarta, Rabu (1-4-2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Solo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kota Surakarta mengeluarkan 27 narapidana dari rutan untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Rutan Kota Surakarta Soleh Joko Sutopo di Solo, Rabu, menyebutkan mereka yang ikut program asimilasi terdiri atas 23 laki-laki dan empat wanita.
Selain mereka, kata Soleh Joko Sutopo, dua lainnya juga keluar dari rutan untuk menjalani cuti bersyarat.
Baca juga: Jalani Asimilasi, Napi Lapas Permisan Nusakambangan Diduga Kabur
Ia menegaskan bahwa pengeluaran mereka dari rutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut Soleh, narapidana yang menjalani asimilasi tersebut dengan syarat telah memasuki setengah dari masa tahanan dan dua per tiganya tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Soleh menyebutkan total warga binaan Rutan Surakarta yang ikut asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 142 orang.
Napi yang dikeluarkan melalui asimilasi tersebut, kata dia, syaratnya sudah menjalani setengah masa pidana, 2/3 tidak melebihi waktu hingga 31 Desember 2020, berkelakukan baik, tidak termasuk kasus korupsi (PP28) dan bandar narkoba, terorisme (PP99).
Prosesnya tetap melalui sidang oleh tim pengamat persyaratan (TPP), kemudian tim merekomendasikan kepada rutan. Rekomendasi ini merupakan dasar kepala rutan untuk memberi kesempatan kepada mereka menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Baca juga: Jalani Asimilasi, Ariel Tidak Boleh Diwawancarai
Setelah itu, kata Soleh, dilaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawasnya.
Ia menyebutkan jumlah warga binaan rutan setempat hingga sekarang sebanyak 619, baik status tahanan maupun napi laki-laki dan wanita.
Kepala Bapas Surakarta Kristina Hambawani menegaskan bahwa napi wajib mengikuti program Bapas meski mereka menjalani asimilasi di luar rutan.
Menurut Kristina, tidak mudah bagi warga binaan untuk ikut program asimilasi dari Kemenkumham karena mereka harus memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.
"Warga binaan setelah keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasi mereka," katanya.
Kepala Rutan Kota Surakarta Soleh Joko Sutopo di Solo, Rabu, menyebutkan mereka yang ikut program asimilasi terdiri atas 23 laki-laki dan empat wanita.
Selain mereka, kata Soleh Joko Sutopo, dua lainnya juga keluar dari rutan untuk menjalani cuti bersyarat.
Baca juga: Jalani Asimilasi, Napi Lapas Permisan Nusakambangan Diduga Kabur
Ia menegaskan bahwa pengeluaran mereka dari rutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut Soleh, narapidana yang menjalani asimilasi tersebut dengan syarat telah memasuki setengah dari masa tahanan dan dua per tiganya tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Soleh menyebutkan total warga binaan Rutan Surakarta yang ikut asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 142 orang.
Napi yang dikeluarkan melalui asimilasi tersebut, kata dia, syaratnya sudah menjalani setengah masa pidana, 2/3 tidak melebihi waktu hingga 31 Desember 2020, berkelakukan baik, tidak termasuk kasus korupsi (PP28) dan bandar narkoba, terorisme (PP99).
Prosesnya tetap melalui sidang oleh tim pengamat persyaratan (TPP), kemudian tim merekomendasikan kepada rutan. Rekomendasi ini merupakan dasar kepala rutan untuk memberi kesempatan kepada mereka menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Baca juga: Jalani Asimilasi, Ariel Tidak Boleh Diwawancarai
Setelah itu, kata Soleh, dilaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawasnya.
Ia menyebutkan jumlah warga binaan rutan setempat hingga sekarang sebanyak 619, baik status tahanan maupun napi laki-laki dan wanita.
Kepala Bapas Surakarta Kristina Hambawani menegaskan bahwa napi wajib mengikuti program Bapas meski mereka menjalani asimilasi di luar rutan.
Menurut Kristina, tidak mudah bagi warga binaan untuk ikut program asimilasi dari Kemenkumham karena mereka harus memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.
"Warga binaan setelah keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasi mereka," katanya.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
BPJS Kesehatan Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
27 January 2026 18:31 WIB
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Undip-Poltekkes Surakarta-Thailand kembangkan telapak kaki palsu Indonesia
30 December 2025 21:42 WIB
Kolaborasi Dikdasmen dan FAI UMS, guru ISMUBA Surakarta didorong melek teknologi
27 December 2025 16:32 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB